jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bergeming untuk tidak memasukkan nama Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang alias Oso ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019. Permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke KPU untuk memasukkan nama Oso ke dalam DCT pun tak membuat lembaga penyelenggara pemilu itu berubah pendirian.
Ada surat dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada KPU. Dalam surat itu Pratikno mengaku memperoleh arahan dari Presiden Jokowi untuk meminta KPU menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan Oso.
BACA JUGA: Mardani PKS Desak Bawaslu Segera Garap Pak Luhut soal Amplop ke Kiai
Menurut komisioner KPU Hasyim Asy’ari, pihaknya telah memberikan jawaban atas surat Mensesneg Pratikno. “Ketua PTUN meminta kepada presiden supaya menyampaikan ini (putusan soal Oso, red) kepada KPU supaya dilaksanakan,” ujar Hasyim di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/4).
Baca juga:
BACA JUGA: DPRD Kota Batam Endus Camat dan Lurah Tidak Netral
OSO Tunggu KPU Jalankan Isi Surat Presiden
Bamsoet Minta Komisi II DPR Selesaikan Polemik Hukum PTUN dengan KPU soal Oso
BACA JUGA: Para Mantan Kasus Terorisme Dikumpulkan Sebelum Pemilu 2019
Hasyim menjelaskan, KPU telah merespons surat tersebut pada pekan lalu. Isi suratnya menegaskan sikap KPU yang tidak memasukan nama Oso ke dalam di DCT DPD.
Menurutnya, KPU tidak memasukan Oso dalam DCT karena merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/2018 yang melarang calon anggota DPD memiliki jabatan kepengurusan di partai politik.
Hasyim menjelaskan, KPU telah merespons surat tersebut pada pekan lalu. Isi suratnya menejaskan sikap KPU yang tidak memasukan nama Oso di DCT DPD
"Kami sampaikan dalam hal perkara ini ada putusan MK yang menyatakan seperti itu. Kalau tidak mengikuti putusan ini (MK, red) maka dianggap sebagai pembangkangan terhadap konstitusi,” katanya.
Hasyim menambahkan, surat dari Presiden Jokowi bersifat menyampaikan saja. Sebab, katanya, Presiden Jokowi tak berwenang mengintervensi KPU sebagai penyelenggara pemilu.
“Seperti yang sudah saya sampaikan, KPU bukan anak buahnya Presiden Jokowi maupun DPR,” pungkasnya.
Polemik soal OSO muncul ketika KPU tidak memasukkan namanya ke dalam DCT DPD Pemilu 2019. OSO lantas menggugat KPU ke PTUN.
Pengadilan memenangkan OSO. PTUN Jakarta telah membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 yang tidak memasukkan nama OSO.
Bawaslu juga telah memutus sengketa tersebut dengan memerintahkan KPU memasukkan OSO ke dalam DCT anggota DPD Pemilu 2019. Namun, KPU bergeming dengan alasan menjalankan putusan MK yang melarang calon anggota DPD merangkap jabatan di kepengurusan partai politik.(jpc/jpg)
Kutipan surat Mensesneg Pratikno ke KPU soal polemik OSO:
Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa dengan berdasarkan Pasal 116 ayat (6) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali dibahas terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan surat Nomor W2.TUN1.704/HK/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 kepada Presiden menyampaikan permohonan agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (Tergugat) untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu Putusan Pengadiian Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.
Sehubungan dengan hal tersebut dan berdasarkan arahan Bapak Presiden, maka kami sampaikan surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dimaksud beserta copy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Saudara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Atas perhatian Ketua Komisi Pemilihan Umum, kami ucapkan terima kasih.
Menteri Sekretaris Negara
Pratikno
BACA ARTIKEL LAINNYA... Emak - Emak Paling Rentan Tergiur Politik Uang
Redaktur & Reporter : Antoni