Bawaslu Ikut Periksa Berkas Bacaleg

Jumat, 24 Mei 2013 – 05:15 WIB
JAKARTA - Fakta adanya ribuan bakal calon legislatif yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) saat penilaian verifikasi diantisipasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pemeriksaan perbaikan berkas. Terhitung sejak penyerahan berkas pada hari terakhir perbaikan verifikasi bacaleg, Bawaslu langsung menerjunkan tim untuk mengawasi dan menilai.

"Kita bisa melihat berkas sekaligus mengawasi dan menilai dalam proses verifikasi perbaikan," ujar Daniel Zuchron, anggota Bawaslu, saat dihubungi, Kamis (23/5).
 
Menurut dia, Bawaslu memiliki catatan-catatan ketidakpatuhan parpol dalam proses perbaikan verifikasi bacaleg. Parpol kembali mengulangi sikapnya dengan mengirimkan berkas pada saat-saat akhir.

Sebanyak 11 parpol tercatat silih berganti datang mendaftarkan perbaikan berkas sebelum penutupan pukul 16.00. KPU terpaksa "memperpanjang" penerimaan berkas karena setiap dokumen yang diterima harus dicatat satu per satu dan diberi tanda terima untuk perwakilan parpol. "Kami sudah mengingatkan parpol melalui LO (liaison officer, Red) untuk bisa mempergunakan waktu yang ada," ujar Daniel.
 
KPU dalam hal ini memberikan kebijaksanaan selama parpol bisa memasukkan berkas sebelum pukul 16.00. Namun, Bawaslu menilai ada catatan pelanggaran, baik yang dilakukan KPU maupun parpol, karena memeriksa berkas yang masuk melewati waktu yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 dan 13 Tahun 2013. "Kami akan memberikan catatan pelanggaran administratif atas hal ini," tegasnya.
 
Terkait dengan verifikasi perbaikan yang berlangsung mulai hari ini, Daniel menyatakan bahwa Bawaslu mengawasi setelah verifikator memeriksa masing-masing berkas bacaleg. Bawaslu akan ikut memeriksa setelah berkas itu sudah mendapat penilaian dari petugas terkait. "Bawaslu dalam hal ini tidak mengganggu kerja verifikator. Kami hanya meminta akses," ujarnya.(bay/c5/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nomor Urut Terbawah Paling Rawan Dicoret

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler