JAKARTA - Masa perbaikan berkas pengajuan calon dan bakal calon anggota DPR dari partai politik peserta Pemilu 2014, berakhir Rabu (22/5). Sebanyak 12 partai politik peserta pemilu telah menyerahkan berkas perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Dimana satu partai politik menyerahkannya pada Selasa (21/5), dan 11 partai politik lainnya menyerahkan pada hari terakhir.
Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, dengan data-data yang telah diserahkan, maka KPU selanjutnya akan segera melakukan verifikasi berkas.
“Dan partai politik tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan. Jika masih ada bakal calon yang tidak memenuhi syarat, otomatis namanya tidak akan dimunculkan dalam DCS (Daftar Calon Sementara),” ujar Husni di Jakarta.
Selain itu, pencoretan menurutnya juga akan dilakukan jika nama-nama yang diajukan melebihi alokasi kursi dalam suatu daerah pemilihan (dapil). Dimana pencoretan dimulai dari nomor urut paling bawah.
Parpol dalam satu dapil juga dinyatakan tidak memenuhi syarat jika dalam pengajuan calonnya tidak menempatkan satu orang perempuan pada setiap tiga nama bakal calon.
“KPU memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan verifikasi atas perbaikan berkas yang diajukan parpol. Proses verifikasi akan berlangsung secara cermat dan teliti. Penyusunan dan penetapan DCS akan dilaksanakan pada tanggal 30 Mei sampai 12 Juni 2013 dan hasilnya diumumkan pada tanggal 13 Juni 2013,” ujarnya.
DCS yang akan diumumkan akan memuat tanda gambar dan nomor parpol, nama-nama dan pas foto diri terbaru bakal calon. Rancangan DCS tersebut nantinya dimintakan dulu persetujuan pimpinan parpol atau petugas penghubung parpol sesuai tingkatannya. Jika pimpinan parpol atau penghubung tidak bersedia menandatanganinya, KPU tetap melanjutkan tahapan pencalonan.
“DCS yang sudah ditetapkan akan diumumkan di media massa dan sarana pengumuman lain untuk mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat. KPU akan memberikan kesempatan kepada parpol untuk menyampaikan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat tersebut,” ujar Husni.
Perubahan DCS, kata Husni hanya dimungkinkan jika calon tersebut meninggal dunia dan adanya masukan dan tanggapan masyarakat yang mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan administrasi. “Namun perubahan DCS tidak boleh mengubah susunan nomor urut,” ujarnya.
KPU akan kembali melakukan verifikasi terhadap calon anggota DPR pengganti yang diajukan oleh partai politik. Setelah itu KPU akan menyusun DCT pada tanggal 25 Agustus 2013. DCT akan memuat tanda gambar dan nomor urut partai, nomor urut calon, nama-nama dan pas foto diri terbaru. Rancangan DCT diminta persetujuan dari pimpinan partai.(gir/jpnn)
Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, dengan data-data yang telah diserahkan, maka KPU selanjutnya akan segera melakukan verifikasi berkas.
“Dan partai politik tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan. Jika masih ada bakal calon yang tidak memenuhi syarat, otomatis namanya tidak akan dimunculkan dalam DCS (Daftar Calon Sementara),” ujar Husni di Jakarta.
Selain itu, pencoretan menurutnya juga akan dilakukan jika nama-nama yang diajukan melebihi alokasi kursi dalam suatu daerah pemilihan (dapil). Dimana pencoretan dimulai dari nomor urut paling bawah.
Parpol dalam satu dapil juga dinyatakan tidak memenuhi syarat jika dalam pengajuan calonnya tidak menempatkan satu orang perempuan pada setiap tiga nama bakal calon.
“KPU memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan verifikasi atas perbaikan berkas yang diajukan parpol. Proses verifikasi akan berlangsung secara cermat dan teliti. Penyusunan dan penetapan DCS akan dilaksanakan pada tanggal 30 Mei sampai 12 Juni 2013 dan hasilnya diumumkan pada tanggal 13 Juni 2013,” ujarnya.
DCS yang akan diumumkan akan memuat tanda gambar dan nomor parpol, nama-nama dan pas foto diri terbaru bakal calon. Rancangan DCS tersebut nantinya dimintakan dulu persetujuan pimpinan parpol atau petugas penghubung parpol sesuai tingkatannya. Jika pimpinan parpol atau penghubung tidak bersedia menandatanganinya, KPU tetap melanjutkan tahapan pencalonan.
“DCS yang sudah ditetapkan akan diumumkan di media massa dan sarana pengumuman lain untuk mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat. KPU akan memberikan kesempatan kepada parpol untuk menyampaikan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat tersebut,” ujar Husni.
Perubahan DCS, kata Husni hanya dimungkinkan jika calon tersebut meninggal dunia dan adanya masukan dan tanggapan masyarakat yang mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan administrasi. “Namun perubahan DCS tidak boleh mengubah susunan nomor urut,” ujarnya.
KPU akan kembali melakukan verifikasi terhadap calon anggota DPR pengganti yang diajukan oleh partai politik. Setelah itu KPU akan menyusun DCT pada tanggal 25 Agustus 2013. DCT akan memuat tanda gambar dan nomor urut partai, nomor urut calon, nama-nama dan pas foto diri terbaru. Rancangan DCT diminta persetujuan dari pimpinan partai.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta Freeport Jamin Masa Depan Keluarga Korban
Redaktur : Tim Redaksi