jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan seluruh pasangan calon kepala daerah (Pilkada), tim sukses maupun partai politik pengusung pasangan calon yang bertarung dalam pilkada 2015, tidak memasang iklan di media massa.
Karena sesuai ketentuan perundang-undangan, iklan maupun aktivitas lain berupa kampanye, ditanggung sepenuhnya oleh negara lewat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
BACA JUGA: Bukan Urusannya Tapi BNPB Bantu Pengungsi Rohingya, Ini Alasannya...
"Jadi perlu batasan dalam hal melakukan aktivitas (kampanye,red). Di mana semua sudah difasilitasi KPU sejak 27 Agustus hingga 5 Desember. Jadi enggak dibenarkan ada bentuk kampanye dari peserta pemilu," ujar Nasrullah, Sabtu (29/8).
Untuk mengawasi kampanye melalui media televisi, Bawaslu menurut Nasrullah telah menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
BACA JUGA: Jokowi Akan Libatkan Pelaku Usaha Merancang Paket Kebijakan Ekonomi
"Jadi KPI itu otoritasnya pada lembaga penyiaran, nah Bawaslu pada peserta. Kalau di media sosial memang beberapa bisa diatasi oleh Kementerian Kominfor," ujarnya.
Menurut Nasrullah, fasilitas kampanye yang ditanggung KPUD antara lain debat publik, iklan dalam bentuk sosialisasi dan iklan kampanye. Jika aktivitas-aktivitas atas hal-hal tersebut dibiayai oleh pasangan calon, dilarang.
BACA JUGA: Pengamat Ini Bilang Jokowi Patut Pertimbangkan BLT untuk Perbaikan Ekonomi
"Jadi semua (aktivitas kampanye,red) dalam wilayah kontrol Bawaslu dan KPI. Terkait medsos memang paling sulit, tapi kami tetap berupaya melakukan kontrol bekerja sama dengan Kominfo. Banyak pelajaran dari pelaksanaan pemilihan presiden menyangkut SARA, pencemaran nama baik, ini sangat membantu Bawaslu," ujar Nasrullah.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadikan 1 Calon Sebagai Tersangka, Polri Dinilai tak Jegal Capim KPK
Redaktur : Tim Redaksi