jpnn.com - BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan adanya politik uang selama masa kampanye Pemilu 2014.
Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto mengatakan, terdapat 22 kasus dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan dalam rentang waktu 16 Maret hingga 27 Maret.
BACA JUGA: Heran, Honorer Satpol PP Selalu Bermasalah
Seperti dilansir Radar Bandung (JPNN Grup), Jumat (28/3), kasus dugaan politik uang itu terjadi di 13 kabupaten/kota di Jabar. Terbanyak ditemukan di Kabupaten Ciamis dengan tujuh kasus, disusul Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, dan Kota Bekasi dengan masing masing dua kasus.
Sedangkan sisanya terjadi di Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, dan Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Wali Kota Palembang dan Istri Kompak Bantah Kenal Orang Dekat Akil
Harminus melanjutkan, Partai Amanat Nasional menjadi yang paling banyak terjerat pelanggaran ini dengan lima kasus. Diikuti Golkar dan PDIP dengan empat kasus, Nasdem tiga kasus, dan Gerindra dua kasus.
Sedangkan sisanya yakni PKS, Demokrat, Hanura, dan PBB dengan masing-masing satu kasus. Semua kasus dugaan politik uang itu masih di proses di Bawaslu kabupaten/kota.
BACA JUGA: Wali Kota Palembang Gelagapan Ditanya Uang Rp 2 Miliar
Menurutnya, mayoritas kasus politik uang ditemukan berkat kinerja dari Bawaslu kabupaten/kota. "Sedangkan laporan dari masyarakat relatif sedikit," katanya.
Dirinya melanjutkan, pelanggaran politik uang ini dilakukan melalui berbagai modus, seperti pembagian uang langsung, doorprize, pembagian deterjen, sembako, quiz berhadiah, pemberian voucher pulsa hingga kegiatan memancing ikan.
Selain politik uang, katanya, Bawaslu pun menemukan dugaan keterlibatan PNS dalam kampanye salah satu partai di Majalengka. Saat ini, seluruh kasus tersebut sedang diklarifikasi.
"Setiap kasus memiliki batas kadaluarsa selama tujuh hari sejak dilaporkan. Waktu tersebut digunakan untuk penulusuran, kemudian dikaji di tingkat Gakumdu," paparnya.
Harminus memaparkan, jika memenuhi unsur pelanggaran, maka akan diteruskan ke kepolisian dengan jatah waktu maksimal 14 hari. Pelaku akan dijerat dengan UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu.
"Sanksi yang diberikan beragam mulai dari satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta," ucapnya. Dirinya pun berharap pihak kepolisian serius dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kita sudah cukup mengumpulkan bukti, sekarang sih mau nggak kepolisian dan kejaksaannya menegakkan ini, karena terkadang beda standar kita dengan mereka," katanya. Sementara itu, Ketua DPW PKS Tate Qomarudin mengatakan, politik uang merupakan musuh demokrasi.
"Rusak kalau demokrasi dikotori oleh politik uang," kata Tate saat dihubungi, kemarin. Dirinya pun berharap masyarakat bisa lebih cerdas dalam menentukan caleg yang akan dipilih. (agp)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Temui Ratusan Simpatisan di Sukabumi
Redaktur : Tim Redaksi