jpnn.com, MEDAN - Jony Silitonga, salah seorang kuasa hukum JR Saragih mengatakan langkah yang diambil kliennya menggugat KPU Sumut ke Bawaslu Sumut sudah tepat.
Dia meyakini, kliennya tidak terganjal urusan berkas saat mencalonkan diri.
BACA JUGA: JR-Ance Resmi Gugat KPU Sumut ke Bawaslu
Bahkan dia mengatakan, ijazah JR Saragih tidak perlu diragukan kebenarannya.
"Yang penting ijazahnya. Itu adalah benar. Persoalan legalisir akan kita bahas dalam materi permohonan kita kepada Bawaslu," kata Jony Silitonga.
BACA JUGA: JR Saragih Dicoret, Ini Langkah-langkah DPP Demokrat
Sementara terkait laporan tersebut, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan mengatakan, pihaknya telah menerima berkas gugatan sengketa Pilkada 2018 yang dilayangkan pasangan JR Saragih-Ance Selian.
Untuk buktinya, mereka akan meneliti lebih jauh kelengkapan berkas dan alat bukti laporan dimaksud.
BACA JUGA: KPU Sumut Siap Hadapi Gugatan JR Saragih-Ance
"Ini masih harus kita periksa lagi, kemudian akan kita register, nanti pada pembuktiannya baru bisa kita ketahui apa saja yang mereka sertakan," ujar Syafrida.
Pemeriksaan berkas, katanya, akan dilakukan mendetail baik dari segi laporan, ketepatan isi laporan, bukti yang dilampirkan serta aksi yang diajukan. Hal itu akan dilakukan dengan klarifikasi.
"Yang pertama itu adalah objek sengketanya, yakni keputusan KPU. Kemudian akan kita gali lagi latar belakang keluarnya keputusan itu. Apa yang menjadi dasar KPU memutuskan dan apa bukti-bukti yang bisa diajukan KPU," sebutnya.
Hal sama juga akan dilakukan Bawaslu Sumut lanjut Syafrida, mengingat JR-Ance adalah pihak yang merasa dirugikan terhadap keputusan KPU Sumut dimaksud, akan dilihat lagi dalil pembelaan diri terkait pernyataan pemohon tentang langkah KPU yang dianggap salah dengan hanya menetapkan dua paslon di Pilgub Sumut 2018 pada rapat pleno terbuka, Senin (12/2) lalu.(bal/osi/adz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Yakin Ijazah JR Saragih Asli, Ini Alasannya
Redaktur & Reporter : Budi