KPU Sumut Siap Hadapi Gugatan JR Saragih-Ance

Selasa, 13 Februari 2018 – 21:44 WIB
JR Saragih membeberkan masalah ijazahnya, usai KPU mengumumkan pasangan calon gubernur-wagub Sumut, di hotel Grand Mercure Medan, Senin (12/2). Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menyatakan siap menghadapi gugatan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian yang ditetapkan tidak memenuhi syarat‎ sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Komisioner KPU Sumut, ‎Benget Silitonga mengatakan keputusan yang diambil pihaknya atau menggagalkan pencalonan JR Saragih-Ance bukan tanpa pertimbangan yang matang, fakta argumentasi dan sebagainya.

BACA JUGA: Pakai Kaus Bergambar Palu Arit, Logos Diciduk Polisi

“Apapun keputusan Bawaslu atau PTTUN nanti, kami siap mengikuti seluruh prosedur gugatan itu. Kita lihat saja prosesnya nanti,” katanya, Selasa (13/2/2018).

Diutarakan dia, untuk menghadapi langkah hukum itu ada mekanisme akan dilalui. “Kita tunggu saja dulu, nanti ada mekanismenya,” ucap Benget.

BACA JUGA: Demokrat Yakin Ijazah JR Saragih Asli, Ini Alasannya

Menurutnya, apabila proses telah dilalui dan mengizinkan JR Saragih-Ance ikut dalam pertarungan di Pilgub Sumut, maka otomatis mereka mendapatkan nomor urut 3.

“Biasanya tidak ada lagi pengundian, langsung mengikut nomor yang telah ada. Tapi saya belum bisa mengatakan itu. Kita ikuti proses hukum terlebih dulu,” sebutnya.

BACA JUGA: Siswi SMP Ini Diduga Dibawa Kabur Pria Kurus Bertato

Ia menambahkan, pasangan JR Saragih-Ance punya waktu tiga hari untuk melakukan gugatan ke Bawaslu Sumut, sejak pasangan bakal calon yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI ini dinyatakan tidak memenuhi syarat. ‎

“Sesuai undang-undang, proses di Bawaslu dan PTTUN ini harus selesai dalam 30 hari, dan itu yang dapat kami laksanakan,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, KPU Sumut menggagalkan pencalonan JR Saragih-Ance Selian pada Pilgub Sumut. KPU mendapati permasalahan pada legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.

Meski JR memegang surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengabsahkan ijazahnya, namun KPU Sumut mendapat surat yang ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, yang menyatakan mereka tidak pernah melakukan legalisasi terhadap fotokopi itu. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejalan Kaki Tewas Mengenaskan Disambar Kereta Api


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler