JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan ringan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, Sufyanto dan anggotanya, Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede. Sanksi peringatan ringan itu diberikan karena para teradu dinggap lalai menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam hal prosedural pemberhentian pengadu (Cokro Widodo Rekso) dari kedudukannya sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang, para teradu terbukti tidak melakukannya sesuai dengan Pasal 99 dan Pasal 100 Undang-undang 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, walaupun dari sisi substansi materi terbukti benar bahwa Pengadu tidak lagi layak sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang,” ujar anggota DKPP Nur Hidayat Sardini, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa (25/6).
Cokro sebelumnya mengadu karena dirinya diberhentikan tanpa klarifikasi dengan alasan terdaftar menjadi salah seorang pengurus Partai Demokrat.
“Bahwa teradu telah bertindak benar, dimana dari substansi materi pemeriksaan terbukti pengadu terlibat dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat Lumajang. Tapi dari prosedur, teradu tidak menjalankan ketentuan. Seharusnya kalau pengadu diberhentikan, maka yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri terlebih dahulu dan untuk itu diberhentikan sementara sampai diterbitkannya keputusan,” ujar Nur Hidayat.(gir/jpnn)
“Dalam hal prosedural pemberhentian pengadu (Cokro Widodo Rekso) dari kedudukannya sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang, para teradu terbukti tidak melakukannya sesuai dengan Pasal 99 dan Pasal 100 Undang-undang 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, walaupun dari sisi substansi materi terbukti benar bahwa Pengadu tidak lagi layak sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang,” ujar anggota DKPP Nur Hidayat Sardini, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa (25/6).
Cokro sebelumnya mengadu karena dirinya diberhentikan tanpa klarifikasi dengan alasan terdaftar menjadi salah seorang pengurus Partai Demokrat.
“Bahwa teradu telah bertindak benar, dimana dari substansi materi pemeriksaan terbukti pengadu terlibat dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat Lumajang. Tapi dari prosedur, teradu tidak menjalankan ketentuan. Seharusnya kalau pengadu diberhentikan, maka yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri terlebih dahulu dan untuk itu diberhentikan sementara sampai diterbitkannya keputusan,” ujar Nur Hidayat.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PBNU Tolak Asing Dirikan Ormas di Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi