PBNU Tolak Asing Dirikan Ormas di Indonesia

Selasa, 25 Juni 2013 – 22:02 WIB
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasesjend) PBNU, Enceng Sobirin mengatakan negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya tidak ada tempat bagi organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang tidak berbadan hukum.

"Anehnya, dalam RUU Ormas masih memberi tempat bagi Ormas yang tidak berbadan hukum untuk berkiprah," kata Enceng Sobirin, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (25/6).

Selain itu lanjutnya, RUU Ormas juga mencampuradukan NU dan Muhammadiyah dengan LSM yang berdiri "kemarin sore".

"Dua hal inilah yang mendorong PBNU harus menolak RUU Ormas tersebut disahkan DPR," tegasnya.

Posisi Ormas di Indonesia kata Enceng, sangat penting dan strategis. Terlebih disaat partai politik mengalami degradasi moral yang sangat luar biasa akhir-akhir ini.

"Andai hari ini semua partai politik dinyatakan membusuk, maka Ormas masih bisa jadi entitas politik alternatif. Karena itu, badan hukum bagi satu Ormas sangat penting artinya," tegas Enceng.

Dia mengambil contoh Pasal 44 dari RUU Ormas yang membolehkan orang asing mendirikan LSM. "Coba lihat di luar negeri sana, mana ada orang asing bisa bikin Ormas.  Makanya kita ingin RUU Ormas yang betul-betul original Indonesia," harapnya.

Demikian juga halnya soal asas. Menurut Enceng, tegaskan saja harus Pancasila. Jangan dengan kalimat "sepanjang asanya tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45".

"RUU Ormas yang ditunda pengesahannya hingga pekan depan ini, merupakan RUU Ormas yang paling buruk di dunia," tegasnya.

Terakhir Enceng menyarankan Pansus RUU Ormas untuk belajar dari RUU keistimewaan Jogjakarta yang sangat berkualitas dan komprehensif. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua KPU Maluku Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler