Bawaslu Kesulitan Akses Proses Verifikasi KPU

Kamis, 04 Oktober 2012 – 06:41 WIB
JAKARTA - Proses verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu masih memunculkan catatan kritis dari Bawaslu. Memasuki masa akhir proses verifikasi yang berakhir 6 Oktober, Bawaslu mengatakan kesulitan mengakses proses yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Hotel Borobudur itu.
 
"KPU masih mengidap penyakit klasik, yakni tidak membuka secara luas informasi data dan dokumen pendaftaran kepada Bawaslu," ujar anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak di gedung Bawaslu, Rabu (3/10).
 
Menurut Nelson, sejak proses verifikasi administrasi dibuka, Bawaslu sudah menempatkan petugasnya sebagai tenaga pengawas proses verifikasi 34 parpol yang dinyatakan memiliki dokumen sesuai dengan persyaratan UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu. Namun, Bawaslu sulit mengakses dokumen yang disampaikan parpol. Pemeriksaan dokumen itu merupakan alat ukur apakah proses verifikasi yang dilakukan KPU sudah sesuai. "Kepemilikan dokumen itu penting untuk pengawasan verifikasi faktual dan gugatan sengketa TUN jika parpol dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu," ujar Nelson.
 
Nelson menegaskan, dalam konteks ketertutupan yang dilakukan KPU, ada pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU. Pria yang juga anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu menyatakan, ketertutupan informasi bertentangan dengan asas penyelenggara pemilu yang transparan. "Namun, kami tidak akan masuk ke hal itu dulu. Paling tidak KPU harus menjelaskan langkah-langkah yang mereka lakukan," ujarnya.
 
Karena itu, untuk memeriksa apakah proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU telah sesuai dengan prosedur, Bawaslu merencanakan melakukan audit verifikasi administrasi. Nelson menyatakan, audit verifikasi administrasi akan dilakukan dengan meminta salinan dokumen verifikasi yang disampaikan parpol kepada KPU. "Dokumen yang sudah dilakukan verifikasi kami minta salinannnya untuk dilakukan audit," tandasnya.
 
Anggota Bawaslu Daniel Zuchron menambahkan, catatan lain atas proses verifikasi yang dilakukan KPU adalah ketidakjelasan prosedur teknis verifikasi administrasi yang dilakukan KPU. Petugas verifikasi administrasi tidak memiliki SOP (standard operating procedures) yang jelas dalam melakukan verifikasi administrasi. "Ini yang mengakibatkan pengawas pemilu tidak bisa melakukan pengawasan secara komprehensif dalam proses verifikasi administrasi," kata Daniel.
 
Dikonfirmasi secara terpisah, anggota KPU Arief Budiman membantah bahwa proses verifikasi yang selama ini dilakukan berlangsung tertutup. Menurut dia, siapa pun asal jelas identitas dan kepentingannya bisa mengakses ke Hotel Borobudur, tempat proses verifikasi administrasi berlangsung. "Yang dimaksud jelas itu sesuai dengan UU Pemilu. Bawaslu itu jelas," kata Arief.
 
Menurut Arief, sejak proses verifikasi administrasi dibuka, dirinya sudah mengetahui ada petugas dari Bawaslu yang hadir. Petugas itu, ujar dia, diberi kesempatan untuk melakukan pengawasan. "Dia bisa melihat prosesnya kok. Kecuali dia gak boleh masuk," kata Arief.
 
Jika konteks yang dipersoalkan Bawaslu adalah ikut memeriksa berkas, Arief mengingatkan tugas dan fungsi dari masing-masing penyelenggara pemilu. KPU dalam hal ini memiliki tugas melakukan verifikasi dengan memeriksa dokumen. "Bawaslu jelas melakukan pengawasan. Yang satu aktif melakukan verifikasi yang satu di pengawasan," ujar mantan anggota KPU Jawa Timur itu.
 
Terkait keinginan Bawaslu mendapat salinan, Arief menyatakan bahwa tidak ada kewajiban dari KPU untuk menyerahkan hal itu sebagaimana UU Pemilu. Jika memang Bawaslu merasa perlu melakukan klarifikasi, hal itu bisa disampaikan secara langsung kepada komisioner KPU. "Kami siap membuka itu," tandasnya. (bay/c4/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Terbitkan Surat Pemberitahuan Tak Ada Gugatan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler