Hal ini dipastikan sebab hingga batas akhir waktu yang ditentukan, Rabu (3/10), pukul 17.00 Wib, MK tidak juga menerima adanya pendaftaran gugatan yang dilayangkan oleh kubu pasangan calon Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli.
“Jadi sampai sekarang (sekitar pukul 17.00 Wib, red), belum ada pendaftaran pengajuan gugatan terkait Pilkada DKI," ungkap Juru Bicara MK, Akil Muchtar kepada wartawan, Rabu (3/10) petang.
Artinya untuk Pilkada DKI Jakarta, tidak ditemukan adanya sengketa. “Sehingga kemungkinan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih bisa dilantik pada 7 Oktober mendatang,” ujarnya.
Menurut Akil, surat dari MK tersebut akan segera dikeluarkan oleh Panitera Kepala. Dan pada Kamis (4/10), kemungkinan akan segera dikirimkan ke KPU DKI Jakarta. Dimana kemudian, KPU DKI mengirimkannya ke Kementerian Dalam Negeri, untuk proses akhir keputusan pelantikan.
Dengan keluarnya surat dari MK tersebut nantinya, maka dipastikan tahapan pemilukada DKI tinggal menunggu pelantikan Jokowi-Ahok sebagai Gubernur-Wakil Gubernur DKI periode 2012-2017. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fraksi Dinilai Hanya Kebiri Kedaulatan Rakyat
Redaktur : Tim Redaksi