Bawaslu Kini Lebih Mudah Awasi Netralitas ASN Berkat Hal ini

Selasa, 14 September 2021 – 22:38 WIB
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (Bawaslu)

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini lebih mudah mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan pemilihan umum.

Menurut anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, kemudahan itu hadir berkat terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA: Pemerintah Diingatkan Jangan Sampai Kebobolan Lagi, Akibatnya Fatal

PP tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021.

"Peraturan tersebut tentu akan berdampak positif bagi pelaksanaan dan pengawasan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 terutama pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN)," ujar Fritz dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/9).

BACA JUGA: Brutal, Kelompok ini Kembali Bakar Puskesmas Hingga Sekolah

Peraturan itu juga memperkuat pengaturan tentang disiplin PNS dari PP sebelumnya Nomor 53/2010.

Dalam PP 94/2021 mendeskripsikan larangan bagi calon kepala/wakil kepala daerah disamakan dengan larangan PNS untuk memberikan dukungan calon presiden/wakil presiden, DPR, DPD atau calon anggota DPRD.

BACA JUGA: Evakuasi Nakes yang Berada di Jurang Dramatis, Diwarnai Hujan Peluru

Laporan hasil pengawasan Bawaslu pada Pilkada 2020 terdapat 917 pelanggaran netralitas ASN.

Terdiri dari 484 kasus memberikan dukungan kepada salah satu paslon di media sosial, 150 kasus menghadiri sosialisasi partai politik.

Kemudian sebanyak 103 kasus melakukan pendekatan ke parpol, 110 kasus mendukung salah satu pasangan calon, dan 70 kepala desa mendukung salah satu paslon.

Fritz mengatakan pelanggaran netralitas ASN pada kampanye Pilkada Serentak 2020 terbanyak masih di media sosial (Medsos).

"Terdapat 403 kasus pelanggaran ASN di medsos, pelanggaran berupa memberikan dukungan melalui media sosial," ucapnya.

Pelanggaran netralitas ASN tersebut menjadi pelanggaran yang relatif dominan dibandingkan dengan pelanggaran yang lain.

Bawaslu berharap ancaman hukuman disiplin yang tercantum di peraturan tersebut dapat menjadi pencegahan dan pengingat bagi setiap PNS dan juga ASN.

Paling tidak untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 agar pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Pemilihan 2020 tidak terulang kembali.

Seluruh jajaran ASN Bawaslu di seluruh Indonesia hingga struktur adhoc, selaku penyelenggara pemilu diinstruksikan agar dapat menjadi contoh bagi ASN yang lain demi tegaknya netralitas ASN pada Pemilu 2024.(Antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler