jpnn.com, BEKASI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye Caleg DPR RI Dapil Jabar VI, Intan Fauzi, lantaran tidak terdapat unsur tindak pidana pemilu. Alasannya, barang bukti yang disajikan tidak mengandung unsur kampanye.
Hal itu diputuskan usai Bawaslu Kota Bekasi menggelar rapat pembahasan kedua di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama Polres Metro Kota Bekasi dan Kejaksaan pada Senin (25/3).
BACA JUGA: Pengakuan Eks Pemain Dana Bansos soal Politisasi Era Orba sampai SBY
BACA JUGA: Intan Fauzi Perjuangkan 12 Aspirasi Rakyat Kota Depok dan Kota Bekasi
Dalam surat pemberitahuan yang telah diumumkan di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, Senin (25/3/2019), menyatakan perkara Nomor Temuan 10/TM/PL/Kot/13.03/III/2019 bukan tindak pidana Pemilu, sehingga tidak dapat diteruskan atau tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terdapat unsur tindak pidana pemilu.
BACA JUGA: Bu Khofifah Tidak Diundang ke Kampanye Mas AHY
Berdasarkan penelitian dan pemeriksaan dalam surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tomy Suswanto tertanggal 25 Maret 2019, menyatakan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu berupa dugaan pelanggaran kampanye oleh Hj Intan Fauzi, SH, LL.M Caleg nomor urut 2 PAN), Dapil Jabar VI (Kota Depok dan Kota Bekasi) bukan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
“Kami juga melakukan pemeriksaan lapangan dan meminta keterangan dari saksi ahli, sehingga pada tahap kesimpulan dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dapat disimpulkan hasil yang objektif, karena kami senantiasa bekerja profesional dalam menangani setiap laporan,” papar Ketua Bawaslu Tomy.(fri/jpnn)
BACA JUGA: Ansor Siap Kerahkan Jutaan Banser untuk Rabu Putih saat Coblosan Pemilu 2019
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Jokowi Masih Sempat Beri Perintah dari Atas Pesawat
Redaktur & Reporter : Friederich