JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah bermain-main dengan hukum.
Pasalnya, ketentuan hukum terkait perintah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atas nasib Partai Bulan Bintang (PBB), dilakukan. Namun perintah undang-undang atas keputusan Bawaslu terkait nasib Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), tidak dihiraukan. "Ini namanya KPU bermain-main dengan hukum," ujarnya di Jakarta, Selasa (19/3).
Ada dua alasan mengapa Nelson menyatakan hal tersebut. Yang pertama, bahwa posisi Bawaslu dan PTTUN terkait sengketa Pemilu, sama. Dan itu jelas tertera dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.
"Hanya bedanya, putusan Bawaslu dibatasi waktu tiga hari bagi pihak yang tidak puas untuk mengajukan banding. Sementara untuk putusan PTTUN diberi batas waktu tujuh hari mengajukan banding. Itu tertera dalam Pasal 269 ayat 2," katanya.
Anehnya, KPU justru hanya mematuhi UU tersebut sepanjang keputusan PTTUN. Sementara atas keputusan Bawaslu, perintah UU diabaikan. "Mereka baru menyatakan sikap atas putusan Bawaslu terhadap nasib PKPI, 6 hari kemudian. Akibatnya parpol yang bersangkutan tidak dapat upaya hukum," katanya.
Alasan lain, dalam mengakomodir PBB menjadi peserta Pemilu, KPU berargumen itu dilakukan mengingat waktu tahapan penyelenggaraan Pemilu. Dimana pada 9-22 April mendatang, telah memasuki masa pendaftaran Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Lagislatif (Bacaleg) DPR dan DPRD.
Dan jika ditempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung, paling tidak baru 30 hari kemudian hasilnya dapat diketahui. Karena itu KPU memutuskan menetapkan PBB menjadi peserta Pemilu, mengingat lembaga peradilan tersebut juga dapat menetapkan parpol menjadi peserta Pemilu, jika dalam persidangan ditemukan sejumlah fakta.
"Ini kan aneh, kenapa alasan yang sama tidak diberikan untuk mengakomodir putusan Bawaslu terhadap PKPI. Kan posisi PTTUN dan Bawaslu itu sama sepanjang terkait sengketa Pemilu," katanya.
Karena itu atas sikap ini, Bawaslu menurut Nelson, memutuskan mengadukan komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (19/3). Dan berharap DKPP dapat menjatuhi sanksi sesuai azas peraturan yang berlaku terkait etika penyelenggara Pemilu.(gir/jpnn)
Pasalnya, ketentuan hukum terkait perintah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atas nasib Partai Bulan Bintang (PBB), dilakukan. Namun perintah undang-undang atas keputusan Bawaslu terkait nasib Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), tidak dihiraukan. "Ini namanya KPU bermain-main dengan hukum," ujarnya di Jakarta, Selasa (19/3).
Ada dua alasan mengapa Nelson menyatakan hal tersebut. Yang pertama, bahwa posisi Bawaslu dan PTTUN terkait sengketa Pemilu, sama. Dan itu jelas tertera dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.
"Hanya bedanya, putusan Bawaslu dibatasi waktu tiga hari bagi pihak yang tidak puas untuk mengajukan banding. Sementara untuk putusan PTTUN diberi batas waktu tujuh hari mengajukan banding. Itu tertera dalam Pasal 269 ayat 2," katanya.
Anehnya, KPU justru hanya mematuhi UU tersebut sepanjang keputusan PTTUN. Sementara atas keputusan Bawaslu, perintah UU diabaikan. "Mereka baru menyatakan sikap atas putusan Bawaslu terhadap nasib PKPI, 6 hari kemudian. Akibatnya parpol yang bersangkutan tidak dapat upaya hukum," katanya.
Alasan lain, dalam mengakomodir PBB menjadi peserta Pemilu, KPU berargumen itu dilakukan mengingat waktu tahapan penyelenggaraan Pemilu. Dimana pada 9-22 April mendatang, telah memasuki masa pendaftaran Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Lagislatif (Bacaleg) DPR dan DPRD.
Dan jika ditempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung, paling tidak baru 30 hari kemudian hasilnya dapat diketahui. Karena itu KPU memutuskan menetapkan PBB menjadi peserta Pemilu, mengingat lembaga peradilan tersebut juga dapat menetapkan parpol menjadi peserta Pemilu, jika dalam persidangan ditemukan sejumlah fakta.
"Ini kan aneh, kenapa alasan yang sama tidak diberikan untuk mengakomodir putusan Bawaslu terhadap PKPI. Kan posisi PTTUN dan Bawaslu itu sama sepanjang terkait sengketa Pemilu," katanya.
Karena itu atas sikap ini, Bawaslu menurut Nelson, memutuskan mengadukan komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (19/3). Dan berharap DKPP dapat menjatuhi sanksi sesuai azas peraturan yang berlaku terkait etika penyelenggara Pemilu.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Upayakan Pilihan Majelis Tinggi Tak Picu Resistensi
Redaktur : Tim Redaksi