jpnn.com - jpnn.com - Bawaslu Lampung mengusulkan anggaran untuk pengawasan Pilgub Lampung pada 2018 mendatang sebesar Rp118 Miliar.
Nominal tersebut meliputi, Honor Panwas Pilgub Rp35 M, Honor Sekretariat 18 M, Kelompok Kerja Pengawas Rp8 M, Honor Pengelolaan Keuangan dan Pejabat Pengadaan di Kabupaten/Kota Rp1 M,
BACA JUGA: Partai Demokrat Masih Tunggu PKPU
Kemudian, anggaran juga akan dialokasikan untuk biaya Standar Penetapan Penghitungan Kebutuhan Pengadaan Barang dan Jasa yang totalnya mencapai Rp54 miliar.
Komsioner Bawaslu Lampung Ali Sidik menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan usulan anggaran itu kepda pihak Pemprov hingga 4 kali. Menurutnya, pengajuan anggaran terakhir kali diusulkan kepada Pemprov pada 22 Februari 2017.
BACA JUGA: Kandidat Cagub dari PKS Mengerucut Empat Nama
Sayangnya, kata dia, hingga saat ini belum mendapat respons positif dari pihak Pemprov. “Sudah diajukan tiga kali. Bahkan yang keempat sudah diajukan dan dibahas bulan Februari kemarin. Kita ada tanda terimanya pengajuan usulan tertanggal 1 Maret 2017,” kata Ali seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.
Langkah selanjutnya, kata dia, pihaknya akan kembali mengatur pertemuan dengan Tim Anggaran Pemerintah daerah (TAPD) guna membahas teknis terkait usulan anggaran pengawasan Pilgub. Secepatnya, kata dia, akan diatur jadwal pembahasan tersebut.
BACA JUGA: Tahapan Pilgub Dimulai September
Dijelaskan Ali, dalam usulan anggaran tersebut telah disebutkan secara rinci alokasi pos anggaran dan peruntukannya. Anggaran yang diusulkan itu untuk pelaksanaan Pilgub, di luar honor Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bila hal yang tidak diinginkan itu terjadi.
“Kita harapkan hasil pertemuan lanjutan bisa tercapai kesepakatan dengan pihak pemda terkait besaran anggaran yang akan disediakan Pemda. Angka yang kita ajukan itu baru sebatas usulan, kalaupun dianggap terlalu besar tentunya ada pertimbangan untuk memangkas anggaran pengawasan tersebut,” ujarnya.
Bawaslu juga meminta usulan anggaran pengawasan Pilgub Lampung itu menjadi perhatian Pemda. Sebab, kata dia, bila Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPHD) belum ditandatangani sebelum tahapan berjalan, Pilgub berpotensi ditunda hingga tersedianya anggaran pengawasan.
“Yang pasti saat tahapan itu jalan, NPHD sudah ditandangani. Terkait ketersediaan anggaran itu di Pemda. Kewajiban kita mengusukan dan mengajukan ke pemda. Tahapan baru bisa berjalan bila sudah ada kepastian ketersedia anggaran dari pemda, bentuknya penandatangan naskah hibah.
Bahkan, lanjut Ali, pihaknya tidak menyerahkan sepenuhnya kepada Pemprov soal asal dana yang akan dihibahkan kepada Pemprov untuk pengawasan. Terpenting, kata dia, dalam Undang-Undang sudah jelas, dana untuk penyelenggaraan pilkada harus berasal dari APBD.
“Kita tidak mepersoalkan anggaran pemda dari mana, yang pasti pemda harus menyediakan anggaran itu, bisa dari dana murni APBD, dana Perubahan atau dana Talangan,” tandasnya. (kyd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah 16 Nama Kandidat Cagub dari PKS
Redaktur & Reporter : Budi