jpnn.com - jpnn.com - Pilkada untuk memilih gubernur-wakil gubernur Lampung akan digelar 2018 mendatang.
KPU Lampung masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) RI terkait tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018.
BACA JUGA: Minimal 22.440 Lembar KTP
Komisioner KPU Lampung Handi Mulyaningsih mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum bisa menentukan jadwal pelaksanaan Pilgub Lampung. Sebab, peraturan untuk pelaksaaan Pilkada Serentak 2018 menjadi kewenangan penuh KPU RI.
“Tunggu Peraturanya dulu dari KPU RI. Kita masih menunggu aturan tahapan pilada serentak 2018, karena PKPU kewenanganya di KPU RI yang menyusun, bukan menjadi kewenangan KPU Daerah,” kata Handi seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Kompak Usulkan Satu Nama Kandidat Cagub ke Setnov
Meski demikian, bukan berarti pihaknya tidak melakukan persiapan untuk penyelenggaraan Pilgub Lampung.
Menurutnya, saat ini sudah diusulkan anggaran untuk pelaksanaan Pilgub Rp 44 Miliar untuk pelaksanaan tahapan di 2017.
BACA JUGA: Inilah 16 Nama Kandidat Cagub dari PKS
“Untuk anggaran ini yang sudah disetujui untuk di 2017, selebihnya nanti untuk di Tahun 2018,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Handi, secara internal pihaknya juga sudah minta KPU Kabupaten dan Kota untuk segera berkoodinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat terkait dengan masalah data kependudukan.
“Kita minta teman-teman di daerah mensuport Disdukcapil agar segera melakukan perekaman terhadap warga yang belum mempunyai e-KTP. Karena ini menjadi persyaratan pemilih, selain surat keterangan (Surket),” ujar Akademisi Universitas Lampung (Unila) itu.
Selain itu, dalam menyambut pelaksanaan Pesta demokrasi terbesar di Sai Bumi Ruwai Jurai, KPU Lampung menyatakan juga tengah menyiapakan dan mengumpulkan dokumen-dokumen penting seperti, dokumen jumlah perolehan kursi Partai Politik (Parpol) di tingkat Provinsi.
Menurutnya, hal itu untuk melakukan pemetaan dukungan partai peserta Pilkada dalam mengusung calon peserta Pilgub.
“Karena ini menjadi dasar pada saat pencalonan. Ini kita mulai kumpulkan dokumen-dokumen semacam itu,” jelasnya.
Handi memperkirakan tahapan Pilgub Lampung akan dimulai pada Septembe 2017.
Hal itu menacu pelaksanaan Hari H Pilkada serentak 2018 yang ditetapkan dalam UU 10/2016 pada bulan Juni. Artinya, tahapan dimulai paling lambat satu tahun dari hari pencoblosan.
“Kalau tahapan kemungkinan September 2017 sudah mulai jalan. Untuk pra tahapan kemungkinan bulan Juli sudah mulai. Tapi lebih dari itu, kita menunggu PKPU, itu hanya perkiraan,” tandasnya. (kyd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Sudah Munculkan Tiga Nama
Redaktur & Reporter : Soetomo