jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis data calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi yang diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dari 38 nama, caleg berasal dari Partai Gerindra menempati urutan teratas.
Tercatat ada enam caleg dari Partai pimpinan Prabowo Subianto tersebut yang diloloskan Bawaslu, setelah sebelumnya dicoret oleh KPU. Rinciannya, tiga caleg untuk DPRD Provinsi dan tiga caleg untuk DPRD Kabupaten/Kota.
BACA JUGA: KPU Pastikan M Taufik Gerindra Tak Lolos karena Eks Koruptor
Kemudian, Partai Hanura dengan jumlah mantan napi korupsi yang diloloskan lima orang. Rinciannya, tiga caleg untuk DPRD Provinsi dan dua caleg untuk DPRD Kabupaten/Kota.
Urutan ketiga ditempati masing-masing Partai Golkar, Partai Berkarya, PAN dan Partai Demokrat. Jumlah caleg mantan napi koruptor yang diloloskan empat orang untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
BACA JUGA: Ingat, Prabowo-Sandi Tak Cukup Hanya Blusukan seperti Jokowi
Urutan berikutnya, Partai NasDem, Partai Garuda, Perindo dan PKPI. Masing-masing ada dua caleg yang pengaduannya dikabulkan oleh Bawaslu untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Selanjutnya terdapat PDIP, PKS dan PBB. Masing-masing terdapat satu caleg mantan napi korupsi yang diloloskan Bawaslu untuk DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota.
BACA JUGA: Fadli Zon Persoalkan Data Ganda di DPT Masih Terulang
Tercatat hanya tiga parpol peserta Pemilu 2019 yang diketahui tak mengajukan mantan narapidana korupsi sebagai caleg untuk DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Masing-masing PKB, PPP dan PSI.
Saat ditanya sikap KPU, apakah akan menjalankan keputusan Bawaslu tersebut, Komisioner Ilham Saputra menyatakan pihaknya masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung.
"Sampai dengan Peraturan KPU (yang melarang mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg) dinyatakan tidak sesuai dengan perundang-undangan, baru kami (menjalankan perintah Bawaslu)," ujar Ilham di Jakarta, Senin (10/9).
Ilham mengklaim, kebijakan membatasi mantan napi korupsi maju sebagai caleg merupakan terobosan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Top! PDIP Bersih dari Caleg Mantan Koruptor
Redaktur & Reporter : Ken Girsang