KPU Pastikan M Taufik Gerindra Tak Lolos karena Eks Koruptor

Senin, 10 September 2018 – 23:04 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan mencoret Ketua DPD Partai Gerindra M Taufik dari daftar calon anggota DPRD DKI Jakarta. Penyelenggara pemilu itu mengabaikan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta yang meloloskan Taufik beberapa waktu lalu.

Bahkan khusus untuk pencoretan terhadap M Taufik, penyelenggara pemilu menyatakan Gerindra tidak bisa mengajukan calon pengganti.

BACA JUGA: Ngebet Jadi Wagub DKI, Taufik Belum Dapat Restu Prabowo

"Kan dia (Taufik) sudah dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat). Jadi, bukan harus diganti (oleh Gerindra), tapi enggak bisa diganti. Karena sebelum penetapan DCS (daftar calon sementara) sudah dinyatakan TMS," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Senin (10/9).

Menurut Ilham, nama Taufik sebelumnya dicoret karena diketahui merupakan mantan terpidana korupsi. Karena itu tidak dimasukkan dalam DCS.

BACA JUGA: Dilarang Nyaleg, Eks Koruptor Laporkan KPU DKI ke DKPP

"Jadi, waktu proses kami tahu saat perbaikan dia (mantan) terpidana korupsi. Makanya tidak dimasukkan dari DCS," katanya.

Saat ditanya, bagaimana dengan keputusan Bawaslu yang sebelumnya mengakomodir pengaduan Taufik, Ilham menyatakan pihaknya masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung.

BACA JUGA: Bawaslu Bela Eks Koruptor, Mahfud MD: Abaikan Saja

"Sampai dengan Peraturan KPU (yang melarang mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg) dinyatakan tidak sesuai dengan perundang-undangan, baru kami (menjalankan perintah Bawaslu)," ucapnya.

Ilham mengklaim, kebijakan membatasi mantan napi korupsi maju sebagai caleg merupakan terobosan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Lakukan Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler