Bawaslu Menyiapkan Antisipasi Hadapi Sengketa Pemilu

Jumat, 18 Agustus 2023 – 18:06 WIB
Seorang jurnalis melintas di halaman kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar. ANTARA/Darwin Fatir.

jpnn.com - MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan bersiap menghadapi sengketa Pemilu 2024.

Persiapan dibutuhkan sebagai langkah antisipasi, terutama setelah penetapan daftar calon sementara (DCS), 19-23 Agustus 2023.

BACA JUGA: Brigjen Dody: Soliditas TNI dan Polri Harga Mati

"Untuk kelengkapan persidangan sudah kami lengkapi termasuk ruangan lebih kecil begitu pula palu sidangnya," ujar Anggota Bawaslu Sulsel Andarias Duma di Makassar, Jumat (18/8).

Berdasarkan jadwal KPU untuk penetapan DCS berlangsung pada 19-23 Agustus 2023 sehingga langkah antisipasi telah dilakukan mengingat setelah penetapan DCS tersebut dapat berpotensi terjadi.

BACA JUGA: HUT ke-78 RI, Heru Budi Minta ASN Bersikap Netral saat Pemilu 2024

"Bisa jadi ada partai politik yang melakukan sengketa, kalau Bakal Calegnya tidak diloloskan dalam DCS makanya kita sudah antisipasi," kata mantan Ketua Bawaslu Toraja ini.

Saat ditanya apa saja penyebab bila terjadi sengketa DCS itu, Koordinator Divisi Hukum ini menuturkan sengketa itu bisa terjadi di tingkat provinsi hingga kabupaten kota di Sulsel.

BACA JUGA: Puluhan Bakal Caleg di Daerah ini Gagal Ikut Pemilu 2024

"Misalnya, ada parpol berdalih dokumen sudah lengkap di apload di aplikasi Silon, tapi KPU belum anggap lengkap, nah itu berpotensi, karena parpol merasa dirugikan," katanya.

Sejauh ini untuk daftar bakal caleg yang ditemukan ganda oleh Bawaslu cukup banyak, sehingga pihaknya meminta KPU Sulsel segera melakukan pencermatan dan penelitian lebih dalam.

"Kami sudah meminta KPU Sulsel melakukan pencermatan dan klarifikasi kepada yang bersangkutan atau bacaleg partai mana yang ganda, dimana yang dia dipilih."

"Namun, itu urusan personal dengan parpolnya. Soal ini tidak ada potensi sengketa," katanya.

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten kota, jadwal tahapan pengajuan bakal calon di mulai 1-14 Mei 2023.

Dilanjutkan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon 15 Mei-23 Juni 2023.

Tahapan selanjutnya, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 26 Juni-9 Juli 2023.

Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 10 Juli-6 Agustus 2023.

Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) 6-11 Agustus.

Penyusunan dan penetapan DCS 12-18 Agustus.

Pengumuman DCS 19-23 Agustus.

Masukan dan tanggapan masyakat atas DCS 19-28 Agustus 2023.

Tahapan berikutnya, pengajuan pengganti DCS pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS dimulai 14-20 September.

Verifikasi atas pergantian DCS 21-23 September 2023, dilanjutkan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) 24 September-3 Oktober 2023.

Penyusunan dan penetapan DCT 4 Oktober-3 November 2023.

Untuk pengumuman Daftar Calon Anggota Legislatif Tetap (DCT) Pemilu 2024 pada Sabtu, 4 November 2023. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Tak Undang Gibran, PSI Siapkan Karpet Merah


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler