Puluhan Bakal Caleg di Daerah ini Gagal Ikut Pemilu 2024

Rabu, 16 Agustus 2023 – 21:45 WIB
Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Garut Dindin A Zaenudin menerima penyerahan berkas perbaikan bacaleg di Kantor KPU Garut, Jawa Barat, Rabu (16/8/2023). (ANTARA/Feri Purnama)

jpnn.com - Puluhan bakal calon anggota legislatif di Garut, Jawa Barat gagal mengikuti Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut menyatakan mereka tidak memenuhi syarat menjadi peserta pemilihan legislatif pada Pemilu 2024.

BACA JUGA: PDIP Tak Undang Gibran, PSI Siapkan Karpet Merah

"Dari 99 bacaleg yang dilakukan pencermatan perbaikan terdapat 75 yang tidak memenuhi syarat atau TMS."

"Jadi, tercatat yang memenuhi syarat 745 orang," ujar Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Garut Dindin A Zaenudin di Garut, Rabu (16/8).

BACA JUGA: Beredar Surat Terbuka Batalkan Hasil Seleksi KPU Kota Bekasi, Ada Apa?

Dia menuturkan KPU Garut sudah melakukan tahapan pengajuan bacaleg untuk Pemilu 2024, mulai dari pengajuan berkas bacaleg yang dilaksanakan pada 1 sampai dengan 14 Mei 2023.

KPU Garut mencatat jumlah yang menyerahkan berkas untuk pengajuan bacaleg sebanyak 848 orang dari 18 partai politik di Kabupaten Garut.

BACA JUGA: Syarief Hasan Ajak Masyarakat Harus Ada Perbaikan Melalui Pemilu 2024

Seluruh berkas bacaleg itu oleh KPU Garut dilakukan verifikasi administrasi yang hasilnya banyak bacaleg tidak memenuhi syarat dan diminta untuk perbaikan.

Hasil verifikasi perbaikan berkas pengajuan bacaleg ditemukan ada 99 bacaleg yang tidak memenuhi syarat dan diminta untuk perbaikan kembali.

Batas waktu perbaikan 11-15 Agustus 2023 dan hasilnya sebanyak 75 bacaleg dinyatakan TMS.

"Mereka yang TMS itu sudah tidak ada kesempatan lagi untuk perbaikan, jadi dinyatakan sudah gugur," katanya.

Seluruh bacaleg yang TMS sudah dilaporkan kepada yang bersangkutan maupun partai politiknya dan mereka menerima keputusan KPU tersebut.

"Sudah diklarifikasi, dikonfirmasi ke partainya dan mereka menyadari kekurangan kelengkapan administrasi, ketidaksesuaian dokumen kependudukan," katanya.

Dia menyampaikan hasil dari tahapan pengajuan bacaleg itu jumlahnya yang lolos administrasi sebanyak 745 orang.

Selanjutnya akan dilakukan rapat pleno dan diumumkan sebagai daftar calon sementara (DCS) pada 19 Agustus 2023. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menjelang Pemilu, Polda Jateng Meningkatkan Patroli Siber


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler