jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin Albert Trisman membenarkan Gakumdu Merangin telah memanggil calon gubernur Jambi Al Haris.
Pria yang juga menjabat Bupati Merangin itu dipanggil untuk dimintai keterangan, terkait laporan pengaduan Pilkada 2020.
BACA JUGA: Densus 88 Tangkap Dua Anggota Teroris di Jambi, Ini Barang Bukti yang Disita
"Iya, Haris sudah pulang jam 12 tadi (siang). (Dimintai keterangannya) dari pukul 10 tadi pagi,” ujar Albert dalam keterangannya, Sabtu (26/12).
Menurut Albert, pihaknya juga memanggil 15 orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Merangin, untuk dimintai keterangannya.
BACA JUGA: Menghilang Usai jadi Timses Pilkada, Jane Shalimar Selingkuh?
“Jadi ini kan sudah tahap pemeriksaan, sejak di laporkan kemarin. Dari laporan pelapor, ada 15 ASN. Hari ini sampai besok, ASN ini akan kita periksa satu persatu,” ucap Albert.
Pemanggilan Al Haris yang berpasangan dengan Abdullah Sani, merupakan tindak lanjut atas laporan yang masuk pada 22 Desember lalu.
BACA JUGA: Bus Pengangkut 33 Personel Sat Brimob Terbalik di Jambi, Begini Kondisinya
Menurut Albert, laporan tersebut sebetulnya sudah diserahkan kepada Bawaslu Provinsi Jambi.
Namun, pada prosesnya kembali dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Merangin.
Sejumlah ASN dimintai keterangan terkait laporan dugan adanya mobilisasi ASN untuk memenangkan Al Haris-Abdullah Sani.
Untuk diketahui, rapat pleno KPU sebelumnya menyatakan Al Haris-Abdullah meraih suara terbanyak Pilgub Jambi dengan mengantongi 596.621 suara.
Disusul Cek Endratu-Munawaroh mengantongi 585.203 suara dan pasangan Fachrori-Sayfril 385.388 suara.
Terhadap hasil penghitungan KPU Jambi ini, pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh (CE-Ratu) diketahui juga resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut tertera di halaman pengaduan gugatan ke MK RI pada Rabu (23/12) malam, pukul 20.05 WIB.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang