JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah, menyatakan keputusan memulihkan hak Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di tiga daerah pemilihan (dapil) dan mencoret sejumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) PKPI, telah sesuai azas perundang-undangan yang berlaku.
Bawaslu menurut Nasrullah, menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sebelumnya meniadakan caleg PKPI di dapil Jawa Barat V, Jawa Timur VI dan Nusa Tenggara Timur I, telah menyebabkan warga negara Indonesia yang merupakan konstituen dari para caleg, tidak dapat memilih wakilnya untuk duduk di kursi DPR RI.
Terutama caleg-caleg yang dinyatakan memenuhi syarat, namun ikut dicoret sebagai akibat tidak terpenuhinya syarat minimal 30 persen caleg perempuan di dapil-dapil tersebut.
“Makanya dalam sidang putusan Kamis (18/7) malam, Bawaslu memutuskan mengabulkan permohonan pemohon (PKPI) untuk sebagian,” ujarnya di Jakarta, Jumat (19/7).
Menurut Nasrullah, putusan dikabulkan sebagian karena ada beberapa permohonan yang diajukan PKPI tidak dapat dikabulkan. Terutama menyangkut nasib beberapa bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari tiga dapil yang sebelumnya telah dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat.
“Jadi intinya Bawaslu memutuskan memulihkan tiga dapil PKPI sepanjang tidak mengikutsertakan tiga bacaleg yang memang tidak memenuhi syarat (TMS). Masing-masing Nur Rachmawati (Bacaleg dari Dapil Jabar V), Firda Zahrorul Rufia (Dapil Jatim VI) dan Christin Yonanita Mboeik (dari Dapil NTT I),” katanya.
Ketiga Bacaleg tersebut dinyatakan TMS sesuai ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang mengatur syarat-syarat administrasi.
Dalam sidang sengketa pemilu Kamis (18/7), Bawaslu menurut Nasrullah juga memutuskan menolak permohonan tiga bacaleg PKPI lain yang sebelumnya mengajukan pengaduan ke Bawaslu setelah dinyatakan KPU TMS.
Masing-masing Zainuddin Datuk Rajo Lenggang (Dapil Sumatera Barat II), Max Melen Tumondo (Dapil Jawa Barat III) dan Syaiful Hakim (Dapil Kalimantan Barat).
“Dalil permohonan bacaleg tersebut tidak beralasan hukum. Dalam proses pendaftaran sebagai bacaleg ada persyaratan yang tidak dapat dipenuhi oleh mereka, sehingga tindakan KPU yang tidak meloloskan mereka menjadi peserta Pemilu sudah benar menurut peraturan perundang-undangan,” katanya.(gir/jpnn)
Bawaslu menurut Nasrullah, menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sebelumnya meniadakan caleg PKPI di dapil Jawa Barat V, Jawa Timur VI dan Nusa Tenggara Timur I, telah menyebabkan warga negara Indonesia yang merupakan konstituen dari para caleg, tidak dapat memilih wakilnya untuk duduk di kursi DPR RI.
Terutama caleg-caleg yang dinyatakan memenuhi syarat, namun ikut dicoret sebagai akibat tidak terpenuhinya syarat minimal 30 persen caleg perempuan di dapil-dapil tersebut.
“Makanya dalam sidang putusan Kamis (18/7) malam, Bawaslu memutuskan mengabulkan permohonan pemohon (PKPI) untuk sebagian,” ujarnya di Jakarta, Jumat (19/7).
Menurut Nasrullah, putusan dikabulkan sebagian karena ada beberapa permohonan yang diajukan PKPI tidak dapat dikabulkan. Terutama menyangkut nasib beberapa bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari tiga dapil yang sebelumnya telah dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat.
“Jadi intinya Bawaslu memutuskan memulihkan tiga dapil PKPI sepanjang tidak mengikutsertakan tiga bacaleg yang memang tidak memenuhi syarat (TMS). Masing-masing Nur Rachmawati (Bacaleg dari Dapil Jabar V), Firda Zahrorul Rufia (Dapil Jatim VI) dan Christin Yonanita Mboeik (dari Dapil NTT I),” katanya.
Ketiga Bacaleg tersebut dinyatakan TMS sesuai ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang mengatur syarat-syarat administrasi.
Dalam sidang sengketa pemilu Kamis (18/7), Bawaslu menurut Nasrullah juga memutuskan menolak permohonan tiga bacaleg PKPI lain yang sebelumnya mengajukan pengaduan ke Bawaslu setelah dinyatakan KPU TMS.
Masing-masing Zainuddin Datuk Rajo Lenggang (Dapil Sumatera Barat II), Max Melen Tumondo (Dapil Jawa Barat III) dan Syaiful Hakim (Dapil Kalimantan Barat).
“Dalil permohonan bacaleg tersebut tidak beralasan hukum. Dalam proses pendaftaran sebagai bacaleg ada persyaratan yang tidak dapat dipenuhi oleh mereka, sehingga tindakan KPU yang tidak meloloskan mereka menjadi peserta Pemilu sudah benar menurut peraturan perundang-undangan,” katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Setujui Pembangunan Gedung Baru KPU
Redaktur : Tim Redaksi