Bawaslu Minta DKPP Beri Sanksi ke KPU

Terkait Inkonsistensi soal PBB dan PKPI

Selasa, 19 Maret 2013 – 19:51 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara resmi mengadukan 7 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (19/3). Pasalnya, Bawaslu menilai para komisioner KPU telah melampaui batas etika terkait status Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Menurut Ketua Bawaslu, Muhammad, para komisioner KPU  dalam melaksanakan tugasnya tidak berpedoman pada azas kepastian hukum. "Kita mengapresiasi keputusan KPU loloskan Partai Bulan Bintang. Tapi sayangnya tindakan dalam melaksanakan peraturan tidak secara konsisten," ujarnyadi Jakarta, Selasa (19/3).

Muhammad menegaskan, Bawaslu pada 5 Februari lalu telah mengabulkan permohonan PKPI agar diikutkan sebagai kontestan Pemilu 2014. Menurutnya,  berdasarkan Pasal 269 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, maka pengajuan keberatan atas keputusan Bawaslu diajukan paling lambat tiga hari sejak putusan dikeluarkan.

"Namun setelah batas waktu terlewati,  ternyata tidak ada yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Maka artinya keputusan Bawaslu menjadi berkekuatan hukum tetap.  KPU harusnya melaksanakan keputusan Bawaslu tersebut," ujarnnya.

Karena KPU tidak mengajukan banding, lanjut Muhammad, pihaknya telah melakukan upaya persuasif agar komisi pimpinan Husni Kamil Manik itu mau melaksanakan putusan Bawaslu. Bahkan, Bawaslu sampai meminta Fatwa Mahkamah Aagung (MA).

 "Selain itu Kita juga melakukan pertemuan tiga lembaga penyelenggara Pemilu. Yaitu KPU,  Bawaslu dan DKPP pada 4 Maret lalu, tapi tetap saja KPU tidak menjalankan putusan Bawaslu," katanya.

Karena itu,  rapat pleno Bawaslu yang digelar Senin (18/3) kemarin memutuskan untuk  melaporkan komisioner KPU ke DKPP. "Langkah ini untuk menyelamatkan proses Pemilu agar berlangsung dengan baik. Kita meminta DKPP memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua dan anggota KPU. Dan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cagub NTT Saling Mengklaim Menang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler