Bawaslu Minta KPU Verifikasi Parpol Yang Sudah Gugur

Senin, 05 November 2012 – 17:53 WIB
JAKARTA - Keputusan Komisi Pemilihan umum (KPU) menggugurkan 18 partai politik dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta pemilu berbuntut panjang. Beberapa partai yang dinyatakan tidak lolos mempermasalahkan keputusan KPU tersebut dan mengadukannya pada Bawaslu RI.

Menanggapi "rengekan" partai-partai yang kandas melaju ke pemilu 2014, Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU. Surat rekomendasi tersebut berisi permintaan agar KPU mengikutsertakan 12 partai politik yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi untuk dapat mengikuti verifikasi faktual.

"Terkait hasil kajian terhadap temuan Bawaslu dalam Formulir Temuan nomor 002/TM/PILEG/XI/2012 pada tanggal 2 November 2012. Kajian tersebut dilakukan dengan melakukan penelitian terhadap beberapa bukti yang disampaikan oleh pelapor," ujar Ketua Bawaslu RI, Muhammad dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (5/11).

Dalam kajiannya, Bawaslu menemukan pelanggaran administrasi dan kode etik oleh KPU. Pelanggaran-pelanggaran tersebut dilakukan mulai dari tahapan pendaftaran hingga pengumuman hasil verifikasi administrasi tahap dua. Termasuk penggunaan sistem Informasi Partai Politik (sipol), serta ketertutupan akses bagi partai politik dan Bawaslu selama proses verifikasi.

Muhammad menambahkan bahwa 12 partai yang direkomendasikan lembaganya adalah partai yang telah resmi membuat laporan. Sementara untuk 6 partai lainnya, Bawaslu mengaku kesulitan memperoleh data terkait hasil verifikasi mereka.

Ke-12 partai politik antara lain, Partai Nasional Republik (Partai NASREP), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik, Partai Pengusaha Dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Karya Republik (PKR), Partai Kongres, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) Partai kedaulatan, dan Partai Serikat Rakyat Independen (SRI).

Muhammad menegaskan bahwa KPU tidak bisa mengacuhkan temuan mereka. Pasalnya, UU mengatur bahwa mengacuhkan temuan Bawaslu merupakan perbuatan pidana.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 296 UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, anggota KPU dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta," papar Muhammad. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Kwitang Dukung Rhoma Jadi Capres 2014

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler