Bawaslu Pamekasan Setop Penyelidikan Kasus Dugaan Bagi-Bagi Uang Gus Miftah, Ini Alasannya

Minggu, 14 Januari 2024 – 09:27 WIB
Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus menyampaikan keterangan pers seputar penganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. (ANTARA/ HO-Bawaslu Pamekasan)

jpnn.com - PAMEKASAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menghentikan penyelidikan kasus dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah. Bawaslu Pamekasan menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Penghentian penyelidikan itu karena (kasus) tidak memenuhi unsur pidana," kata Ketua Bawaslu Pamekasan Suka Umbara Tirta Firdaus per telepon, Sabtu (13/1).

BACA JUGA: Atikoh Ganjar Salat Tahajud dan Subuh Bersama Santri Ponpes Miftahul Huda

Suka menjelaskan bahwa unsur pidana yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam pasal itu disebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kampanye, maka dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

BACA JUGA: Hercules Ungkap Sosok Gus Miftah, Luar Biasa

"Hasil penyelidikan yang dilakukan tim Bawaslu Pamekasan menyebutkan bahwa uang yang dibagikan merupakan uang pribadi pengusaha tembakau Haji Her," katanya.

Dia menambahkan bahwa Gus Miftah hanya membagikan saja atas permintaan pengusaha tembakau tersebut, dan tidak ada hubungannya dengan dukungan pada salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

BACA JUGA: Viral Gus Miftah Bagi-Bagi Uang, Bawaslu Pamekasan Periksa Pengusaha Tembakau

"Karena itu, Bawaslu Pamekasan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut," ungkapnya.

Aksi dugaan bagi-bagi uang oleh penceramah yang juga pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta itu viral, karena yang bersangkutan memang dikenal sebagai pendukung salah satu pasangan capres-cawapres RI untuk Pemilu 2024.

Dalam video berdurasi 1 menit 29 detik yang marak beredar di media sosial itu, Gus Miftah terlihat membagi-bagikan uang Rp 100 ribuan kepada masyarakat yang mengantre di sebuah ruangan.

Satu persatu warga yang kebanyakan perempuan maju dan langsung menerima uang sambil mencium tangan sang penceramah ini.

"Nomor dua, nomor dua", demikian teriakan yang terdengar dalam suara video itu, lalu kamera menyorot kerumunan warga di bagian belakang yang juga antre dan memperlihatkan seseorang yang menggunakan baju hitam bergambar capres nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto.

Video bagi-bagi uang Gus Miftah di kantor Perusahaan Rokok Bawang Mas milik Haji Her itu beredar sejak 28 Desember 2023, dan sehari setelah itu, yakni pada Jumat (29/12) beredar video klarifikasi yang langsung oleh Gus Miftah.

Dalam video itu, Gus Miftah menjelaskan bahwa kedatangannya ke Pamekasan tidak dalam rangka kampanye, tetapi karena memenuhi undangan Khairul Umam yang merupakan pengusaha tembakau dan sekaligus Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se-Madura (P4TM) di Jalan Raya Pasar Blumbungan, Larangan, Pamekasan.

Pernyataan Gus Miftah ini berbeda dengan yang disampaikan 'Haji Her' saat diperiksa Bawaslu Pamekasan. Dia menyebutkan kedatangan penceramah kondang itu hanya sekadar ngopi dan silaturahmi dan tidak ada kegiatan pengajian. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler