Bawaslu Panggil Presiden PKS

Rabu, 19 Maret 2014 – 19:56 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melayangkan surat rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar segera mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada 12 partai politik peserta pemilu nasional.

Rekomendasi dikeluarkan karena terbukti ke-12 parpol melakukan pelanggaran selama masa kampanye yang telah berlangsung sejak 16 Maret lalu.

BACA JUGA: Kampanye Seluruh Parpol Libatkan Anak

“Tidak ada satu pun (parpol) yang lolos pada hari pertama (kampanye). Karena itu Bawaslu telah memberi rekomendasi pada KPU,” ujar Ketua Bawaslu, Muhammad di gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (19/3).

Temuan dugaan pelanggaran menurut Muhammad, tidak hanya berdasarkan informasi dari masyarakat seperti yang dilaporkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ke Bawaslu. Namun juga berdasarkan temuan pengawas pemilu di lapangan.

BACA JUGA: Jadi Calon Senator DKI, Politisi PDIP Tak Mau Recoki Jokowi

“Ada aparat (pengawas pemilu) sampai tingkat desa yag melakukan update setiap sore. 12 parpol di semua tingkatan melakukan pelanggaran dengan pelibatan anak-anak,” katanya.

Selain mengeluarkan surat rekomendasi, Bawaslu kata Muhammad, juga sudah menyiapkan undangan khusus pada Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk memberi keterangan.

BACA JUGA: Cak Imin Ajak Dhani Gelorakan Pesan Gus Dur di Banyumas

Sebab sebelumnya PKS, Anis Matta, kata Muhammad, secara terbuka menyatakan melibatkan anak-anak dalam pelaksanaan kampanye.

“Kita memberi (waktu) pada Presiden PKS untuk memenuhi alternatif waktu yang ada. Karena ada batasan waktu paling lambat dua hari untuk meminta klarifikasi pada Presiden PKS yang secara terbuka menyatakan PKS melibatkan anak-anak untuk kampanye,” katanya.

Menurut Muhammad, keterangan dari Anis Matta sangat diperlukan, guna mengklarifikasi mengapa sampai mengeluarkan statemen seperti itu. Padahal pelibatan anak di bawah umur, merupakan bentuk pelanggaran pemilu. Karena dalam Undang-Undang pemilu, dan Peraturan KPU, tidak ada satu pun pasal yang membenarkan pelibatan anak dalam segala wujud.

“Kalau pidana pemilu, sanksinya dapat berupa diskualifikasi. Kalau administrasi, nggak diberi kesempatan berkampanye pada kesempatan lain. Hingga saat ini sudah terdapat 35 laporan dan temuan pelanggaran dari seluruh parpol. Ada indikasi pidana, tapi paling banyak dugaan pelanggaran administrasi. Ada juga langsung dieksekusi polisi lalu lintas,” katanya. (gir/jpnn)    

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB Harapkan Dukungan Penuh Kiai dan Santri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler