jpnn.com - JAKARTA - Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bulungan tidak melanjutkan kasus calon anggota legislatif (caleg) Partai Golkar yang terbukti melakukan politik uang ke pidana Pemilu, dinilai keliru oleh Bawaslu RI.
Anggota Bawaslu, Daniel Zuhron menegaskan, Panwaslu Kabupaten Bulungan jangan kaku membaca undang-undang. Menurutnya, jika terbukti melakukan politik uang, prosesnya bisa diteruskan ke pidana Pemilu.
BACA JUGA: Pemungutan Suara Ulang Berpotensi Cacat Hukum
"Panwaslu Bulungan jangan letterlijk (terlalu kaku)," tegas Daniel Zuhron kepada JPNN, Jumat malam (11/4).
Diberitakan sebelumnya, meski Panwaslu Bulungan mengaku memiliki cukup bukti bahwa caleg Golkar dari daerah pemilihan (Dapil) III untuk anggota DPRD Bulungan terbukti melakukan politik uang (money politic) saat masa tenang, tapi kasus tersebut tidak bisa diteruskan ke pidana Pemilu.
BACA JUGA: Terbukti Politik Uang, Caleg Golkar Tak Dipidanakan
Padahal, bukti-bukti dugaan adanya praktik politik uang juga sudah diamankan Panwaslu Bulungan, berupa uang sebesar Rp 300 ribu bersama berita acara pelaporan (BAP) dari Panwaslu Kecamatan Tanjung Palas Utara.
Komisioner Panwaslu Bulungan, Suhartono beralasan, pasal pidana Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, khususnya pasal 301 ayat 2 dan pasal 276, tidak bisa dijeratkan pada caleg tersebut.
BACA JUGA: Tak Percaya Hitung Cepat, Yakin PKPI Lolos PT
Suhartono mengatakan, pada pasal 301 ayat 2 disebutkan, termasuk pelanggaran saat masa tenang adalah menjanjikan atau memberikan dengan sengaja imbalan uang atau materi lain baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam pasal 84 UU Nomor 8 tahun 2012.
"Dalam pasal 84 disebutkan yang tidak boleh dilakukan adalah memberikan imbalan untuk tidak menggunakan hak pilih, memilih partai politik peserta pemilu serta memberikan imbalan agar memilih calon anggota DPD tertentu. Pasal inilah yang rancu. Karena kami menafsirkan, di pasal 84 yang bisa disangkakan melanggar apabila mengajak untuk memilih partai politik atau calon anggota DPD, bukan caleg DPR atau DPRD," kata Suhartono.
Penafsiran Panwaslu Bulungan bahwa partai politik bukan caleg dinilai keliru oleh Bawaslu. Daniel menegaskan, pengertian partai politik di dalamnya sudah termasuk caleg.
"Apa yang disampaikan Panwaslu Kabupaten Bulungan bahwa partai politik tidak termasuk caleg, itu keliru. Jangan terlalu kaku membaca undang-undang," tegas Daniel.(ris/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Siap Amankan Pemungutan Suara Ulang
Redaktur : Tim Redaksi