jpnn.com - TANJUNG SELOR – Calon anggota legislatif (caleg) Partai Golkar berinisial R bisa bernafas lega. Pasalnya, meski Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bulungan mengaku memiliki cukup bukti bahwa caleg dari daerah pemilihan (Dapil) III untuk anggota DPRD Bulungan itu terbukti melakukan politik uang (money politic) saat masa tenang, tapi kasus tersebut tidak bisa diteruskan ke pidana Pemilu.
Komisioner Panwaslu Kabupaten Bulungan, Suhartono mengatakan, setelah menerima laporan dugaan politik uang, lembaganya membawa kasus tersebut ke tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Selain Panwaslu, tergabung dalam Tim gakumdu adalah Kejaksaan dan Kepolisian.
BACA JUGA: Tak Percaya Hitung Cepat, Yakin PKPI Lolos PT
"Setelah dilakukan kajian mendalam terhadap laporan tersebut, ini (politik uang) memang dilakukan dan sudah terbukti dilakukan,” kata Suhartono kepada RADAR TARAKAN (grup JPNN), Jumat (11/4).
Bukti-bukti dugaan adanya praktik politik uang juga sudah diamankan Panwaslu Bulungan, berupa uang sebesar Rp 300 ribu bersama berita acara pelaporan (BAP) dari Panwaslu Kecamatan Tanjung Palas Utara.
BACA JUGA: Polri Siap Amankan Pemungutan Suara Ulang
Meski terbukti melakukan politik uang, kata Suhartono, kasus ini tidak bisa dilanjutkan ke pidana Pemilu. Alasannya, pasal pidana Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, khususnya pasal 301 ayat 2 dan pasal 276, tidak bisa dijeratkan pada caleg tersebut.
Suhartono mengatakan, pada pasal 301 ayat 2 disebutkan, termasuk pelanggaran saat masa tenang adalah menjanjikan atau memberikan dengan sengaja imbalan uang atau materi lain baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam pasal 84 UU Nomor 8 tahun 2012.
BACA JUGA: Pencoblosan Ulang Digelar Minggu, 13 April
"Dalam pasal 84 disebutkan yang tidak boleh dilakukan adalah memberikan imbalan untuk tidak menggunakan hak pilih, memilih partai politik peserta pemilu serta memberikan imbalan agar memilih calon anggota DPD tertentu. Pasal inilah yang pasal. Karena kami menafsirkan, di pasal 84 yang bisa disangkakan melanggar apabila mengajak untuk memilih partai politik atau calon anggota DPD, bukan caleg DPR atau DPRD," urainya.
Sedangkan pasal 276 UU Nomor 8 Tahun 2012 yang disebut melanggar adalah apabila seseorang melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU seperti yang disebut dalam pasal 83 ayat 2.
"Pada pasal 83 ayat 2, hanya mengatur masa kampanye untuk iklan di media cetak maupun elektronik serta jadwal rapat umum terbuka. Karena itu Panwaslu bersama Gakumdu Bulungan tidak bisa melanjutkan proses ini ke pidana Pemilu. Ini kejadian tidak bisa diapa-apakan. Bukannya kami mau membela dia (terlapor), tetapi pasal-pasal ini tidak bisa menjerat yang bersangkutan,” kata Suhartono lagi.
Selain tidak bisa melanjutkan ke proses pidana Pemilu, menurut Suhartono, kasus ini juga tidak bisa menggugurkan caleg yang terbukti melakukan politik uang.
Sumber RADAR TARAKAN menyebutkan, aksi politik uang Caleg DPRD Bulungan dapil III itu terjadi di dua desa di Kecamatan Tanjung Palas Utara, yakni Desa Pimping dan Desa Karang Agung. Modusnya, tim sukses Caleg tersebut membagi-bagikan contoh surat suara di rumah warga serta menyisipkan uang Rp 150 ribu untuk satu suara.
Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Bulungan, Heru Rachmadi menduga laporan ke Panwaslu tersebut hanya modus untuk menjelekkan Partai Golkar.(din)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sementara, PAN Raih Suara Terbanyak
Redaktur : Tim Redaksi