MANOKWARI - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Provinsi Papua Barat menerima pengaduan dari masyarakat soal adanya seorang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang menggunakan ijazah palsu. Laporan ini juga disampaikan kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Papua Barat.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, Philatus Rumkorem mengatakan pihaknya sudah meminta berkas bacaleg yang diduga menggunakan ijazah palsu itu di KPU.
‘’Setelah ada berkas dari KPU, maka kita baru akan tindak lanjuti. Ada laporan, dia menggunakan ijazah yang diduga palsu dikeluarkan oleh salah satu SMA di Manokwari,’’ tandas Rumkorem seperti yang dilansir Radar Sorong (Jawa Pos Group), Rabu (8/5).
Rumkorem menjelaskan bahwa caleg yang diduga menggunakan ijazah palsu dapat dituntut secara pidana. Namun demikian, yang bersangkutan dapat terhindar dari tuntutan hukum pidana bila dengan kesadaran diri mengakui bahwa ijazah yang digunakan memang illegal.
‘’Kalau diduga menggunakan ijazah palsu dan tetap maju sebagai Caleg, maka dapat dilanjutkan untuk proses hukum ke polisi. Tapi, kalau mundur dari pencalonan dan jujur mengakui gunakan ijazah palsu tidak diproses. Dan parpol dapat mencari pengganti,’’ jelasnya.
Terpisah, Komisioner KPU Papua Barat, Filep Wamafma membenarkan adanya bacaleg yang diduga menggunakan ijazah palsu. Bacaleg yang diduga menggunakan ijazah bermasalah adalah berinisial RW.
Menurut Filep, menggunakan ijazah bermasalah dikategorikan tidak memenuhi syarat. Tak hanya itu, temuan ini dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan kepolisian. (lm/awa/jpnn)
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, Philatus Rumkorem mengatakan pihaknya sudah meminta berkas bacaleg yang diduga menggunakan ijazah palsu itu di KPU.
‘’Setelah ada berkas dari KPU, maka kita baru akan tindak lanjuti. Ada laporan, dia menggunakan ijazah yang diduga palsu dikeluarkan oleh salah satu SMA di Manokwari,’’ tandas Rumkorem seperti yang dilansir Radar Sorong (Jawa Pos Group), Rabu (8/5).
Rumkorem menjelaskan bahwa caleg yang diduga menggunakan ijazah palsu dapat dituntut secara pidana. Namun demikian, yang bersangkutan dapat terhindar dari tuntutan hukum pidana bila dengan kesadaran diri mengakui bahwa ijazah yang digunakan memang illegal.
‘’Kalau diduga menggunakan ijazah palsu dan tetap maju sebagai Caleg, maka dapat dilanjutkan untuk proses hukum ke polisi. Tapi, kalau mundur dari pencalonan dan jujur mengakui gunakan ijazah palsu tidak diproses. Dan parpol dapat mencari pengganti,’’ jelasnya.
Terpisah, Komisioner KPU Papua Barat, Filep Wamafma membenarkan adanya bacaleg yang diduga menggunakan ijazah palsu. Bacaleg yang diduga menggunakan ijazah bermasalah adalah berinisial RW.
Menurut Filep, menggunakan ijazah bermasalah dikategorikan tidak memenuhi syarat. Tak hanya itu, temuan ini dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan kepolisian. (lm/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sedan Polisi Seruduk Balap Liar
Redaktur : Tim Redaksi