jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyatakan, gerakan #2019GantiPresiden tidak tergolong kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Oleh karena itu, Bawaslu tak melarang pihak-pihak yang mendeklarasikan gerakan itu.
"Bahwa #2019GantiPresiden sampai saat ini tidak bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (28/8).
BACA JUGA: Yakinlah, Gerakan #2019GantiPresiden Tak Salahi Konstitusi
Kalaupun dalam deklarasi gerakan #2019GantiPresiden ada pernyataan atau ujaran yang melanggar undang-undang, kata Edward, maka hal itu menjadi ranah kepolisian. Sedangkan rujukan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu adalah UU Nomor 7 Tahun 2017.
“UU Pemilu mana yang dilanggar? Karena tidak ada (ketentuan) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang dilanggar," imbuh dia.
BACA JUGA: Pastikan Kicauan Andi Arief Tak Ganggu Koalisi Prabowo-Sandi
Namun, dia berpesan agar semua pihak bisa menjaga suasana damai. "Kami mengapresiasi semua pihak yang tidak ingin terjadinya clash dan kami tidak mau terjadi clash antara pendukung" sambung dia.
Sebelumnya, terjadi penolakan atas deklarasi gerakan #2019GantiPresiden di Pekanbaru dan Surabaya. Neno Warisman yang hendak mendeklarasikan #2019GantiPresiden di Pekanbaru diadang di Bandara Sultan Syarif Kasim II dan dipaksa pulang ke Jakarta.
BACA JUGA: Teman Ahok Dukung Jokowi - Maâruf, Ternyata Ini Alasannya
Sedangkan di Surabaya, musikus kondang yang juga politikus Gerindra Ahmad Dhani juga mengalami perlakuan nyaris serupa dengan Neno. Hotel tempat Dhani menginap dikepung massa sehingga suami Mulan Jameela itu tak bisa menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden.(cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Jokowi-Maruf Gaet Deddy Mizwar Jadi Jubir, Ini Sebabnya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan