Yakinlah, Gerakan #2019GantiPresiden Tak Salahi Konstitusi

Selasa, 28 Agustus 2018 – 18:08 WIB
Tulisan #2019GantiPresiden mewarnai demo buruh pada Hari Buruh, Jakarta, Selasa (1/5). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR M Syafii menyatakan gerakan #2019GantiPresiden merupakan aksi konstitusional. Menurut dia, masa jabatan Presiden Joko Widodo yang dilantik pada 2014 akan berakhir pada 2019 sehingga sah-sah saja ada pihak yang menginginkan pergantian presiden pada tahun depan.

"Kemudian rakyat menginginkan 2019 ganti presiden itu sangat-sangat konstitusional," kata Syafii di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).

BACA JUGA: Anak Buah HT Khawatirkan Bahaya di Balik #2019GantiPresiden

Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra itu menuturkan, konstitusi menjamin kebebasan setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat secara lisan ataupun tertulis. Bahkan, kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang dijamin UU.

Oleh karena itu Syafii menegaskan, menghalangi masyarakat yang menyampaikan pendapat tentang mengganti presiden secara konstitusional sama saja melakukan tindakan epresif yang melanggar hukum. Menurutnya, pihak yang menyebut gerakan #2019GantiPresiden sebagai upaya makar berarti tak paham hukum.

BACA JUGA: Pastikan Kicauan Andi Arief Tak Ganggu Koalisi Prabowo-Sandi

"Jadi kalau kemudian ada yang mengatakan itu makar, pertama pasti karena dia tidak paham undang-undang. Kedua, pasti itu adalah bentuk cari muka yang berlebihan kepada penguasa yang masih memegang kekuasaan hari ini," ujarnya.

Lebih lanjut Syafii juga mengkritik sikap aparat terkait pengadangan oleh sekelompok masyrakat terhadap Neno Warisman di Pekanbaru ataupun Ahmad Dhani di Surabaya saat hendak mendeklarasikan #2019GantiPresiden. Menurut Syafii, alasan polisi mencegah Neno dan Dhani menghadiri #2019GantiPresiden demi menghindari bentrok merupakan argumen yang sangat tidak sesuai program priotitas Promoter (profesional, modern dan tepercaya) yang tengah berjalan di Polri.

BACA JUGA: Teman Ahok Dukung Jokowi - Ma’ruf, Ternyata Ini Alasannya

Menurut Syafii, tugas polisi sesuai Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri adalah melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat guna memastikan hukum dan tegaknya ketertiban. Legislator dari daerah pemilihan Sumatera Utara I menuturkan, masyarakat yang dilindungi, dilayani dan diayomi termasuk yang akan melaksanakan hak-hak mereka.

"Jadi seperti Neno Warisman itu sesuai hukum tidak? Sesuai. Ahmad Dhani sesuai hukum tidak? Sesuai," katanya.

Seharusnya, Syafii menegaskan, polisi menindak pihak yang menggangu masyarakat melaksanakan hak-hak politik mereka. Sayangnya, justru Neno dan Dhani yang menggunakan hak politik justru dihalangi.

"Seakan-akan yang bersalah itu Neno Warisman, yang bersalah itu Ahmad Dhani, yang bersalah itu yang melakukan gerakan-gerakan," kata anak buah Prabowo Subianto di Gerindra itu.(boy/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Jokowi-Maruf Gaet Deddy Mizwar Jadi Jubir, Ini Sebabnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler