jpnn.com - JAKARTA- Dugaan pelanggaran pemilu yang ditujukan pada dua calon presiden (Capres) Joko Widodo dan Prabowo Subianto terjawab. Sabtu (7/6), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menguak hasil pemeriksaan selama lima hari atas dugaan curi start kampanye yang dilakukan Jokowi dan Prabowo. Hasilnya, kedua capres itu dinilai tidak melakukan pelanggaran pemilu.
Dalam konfrensi pers hari ini, anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua kasus dugaan pelanggaran aturan pemilu. Sesuai kajian hukum yang dilakukan Bawaslu, maka diputuskan bahwa Jokowi tidak melakukan pelanggaran pemilu dalam sambutan acara pengambilan nomor urut capres di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minggu (1/6) waktu lalu. "Unsurnya tidak lengkap," ujarnya.
BACA JUGA: Markas Besar Pemenangan Prabowo- Hatta Diteror
Memang dalam sambutan itu Jokowi menggunakan kalimat tentang ajakan untuk memilih. Tapi, prosedurnya kampanye itu harus memiliki sejumlah unsur, yakni mengajak dan menyampaikan visi misi. "Karena tidak ada unsur menyampaikan visi misi, maka ini dianggap bukan kampanye," jelasnya.
Selain itu, Bawaslu juga telah memiliki keputusan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan capres dan cawapres Prabowo-Hatta saat menyampaikan visi dan misi di depan Partai Demokrat.
BACA JUGA: Rumah Ketua Relawan Jokowi-JK Dilempari Molotov
Setelah mengumpulkan semua barang bukti dan meminta keterangan dari Hatta. Maka, Bawaslu memastikan juga jika penyampaian visi misi itu bukan merupakan kampanye sebelum masanya. "Namun, alasannya berbeda," terangnya.
Jadi, dalam penyampaian visi misi itu, Partai Demokrat memastikan jika menggelar acara tinternal dan tertutup. Hal tersebut dapat diartikan jika sebenarnya tidak ada maksud untuk berkampanye. "Kalau kampanye itu untuk umum," ujarnya.
BACA JUGA: TNI Tembak Mati Komandan OPM di Puncak Jaya
Namun, keputusan yang berbeda diambil untuk salah satu media televisi yang menyiarkan penyampaian visi misi oleh Prabowo-Hatta tersebut.
Dia mengatakan, setelah ditelusuri, ternyata media televisi itu tidak mendapatkan izin untuk meliput dari Partai Demokrat selaku tuan rumah.
"Bahkan salah satu direksi media televisi itu juga mengaku hanya melihat potensi berita dalam acara itu," jelasnya. (idr/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Data Honorer K2 Kemenag Invalid, Pengumuman Kelulusan Ditunda
Redaktur : Tim Redaksi