jpnn.com - JAKARTA - Bawaslu DKI Jakarta telah mengusut kasus pengadangan kampanye calon wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Rabu (9/11) lalu.
Hasilnya, NS sebagai terlapor dalam kasus pengadangan itu diketahui bukan warga setempat. Bawaslu juga mengatakan bahwa aksi NS ini masuk kategori pidana pemilih.
BACA JUGA: Blusukan ke Pademangan, Ahok Cek Kondisi Kali
Hal itu terungkap, setelah Bawaslu DKI bersama kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu (gakumdu) melakukan pengkajian.
"Jadi berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan kami, terlapor berbeda alamatnya. NS beralamat di Kembangan Selatan," ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti di Kantor Bawaslu DKI, Jumat (18/11).
BACA JUGA: Buni Yani Datang Bawa Bukti Baru
Menurut Mimah, terhadap hasil pengkajian, selanjutnya Bawaslu melakukan pelimpahan berkas ke Polda Metro Jaya, untuk tahap penyidikan. Sementara terhadap tiga laporan lain, dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Laporan yang kami terima ada empat. Dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran pidana. Tiga di antaranya kami jelaskan ke pelapor ada unsur tindak pidana yang tidak terpenuhi," ujar Mimah.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Meriah! Teriak "Pilih Ahok" Sambil Acungkan 2 Jari
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Juta Anggota Front Betawi Bersatu Siap Dukung Ahok
Redaktur : Tim Redaksi