jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap anggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak lagi diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut anggota Bawaslu Nasrullah, mekanisme ini demi kepastian tersediannya anggaran. Pasalnya, kalau tidak didukung anggaran yang pasti, maka beban penyelenggara pilkada pasti akan berat.
BACA JUGA: Politikus PDIP: Jalur Independen Ditutup Jika Parpol Sudah Mutu
"Bawaslu ketika mengusulkan kepada pemerintah, menghendaki APBN. Jangan APBD. Kalau APBD punya sifat ketergantungan yang begitu tinggi," ujar Nasrullah, Minggu (20/3).
Menurut Nasrullah, kalau dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dinilai tidak mungkin anggaran diambil dari APBN murni. Maka bisa dipakai dana alokasi umum (DAU).
BACA JUGA: PKB Dukung Ahok Jadi Cawapres?
Karena kalau menggunakan APBN, tidak mungkin ada kedekatan atau keinginan tertentu sekelompok orang untuk merusak pilkada. Berbeda ketika anggaran diambil dari APBD.
"Jadi Bawaslu mendorong hal ini. Karena daerah enggak memahami bahwa penyiapan anggaran adalah hal yang wajib," ujar Nasrullah.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Pengin Jadi Gubernur, Anak Buah SBY Melamar ke NasDem
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sandiaga Siap Maju jadi Calon Gubernur DKI
Redaktur : Tim Redaksi