jpnn.com - JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengaku, pihaknya membutuhkan bantuan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) untuk mengawasi aliran rekening yang terkait dengan pasangan calon kepala daerah.
Pasalnya, lembaga pengawas pemilu tidak memiliki kewenangan untuk mengecek aliran dana yang mencurigakan. Baik aliran dana dari rekening masing-masing pasangan calon, tim kampanye, maupun keluarga dan orang terdekat pasangan calon.
BACA JUGA: Langgar Aturan Dana Kampanye, Paslon Terancam Dicoret
“Jadi kerja sama Bawaslu dengan PPATK harus kuat. Ini untuk memastikan tidak terdapat aliran dana yang dicurigai berdasarkan rekening tertentu dari kandidat, tim kampanye, keluarga, maupun orang terdekat,” ujar Nasrullah, Kamis (27/8).
Menurut Nasrullah, pengawasan dari PPATK diperlukan, demi mengantisipasi kemungkinan maraknya politik uang dalam pelaksanaan pilkada 2015. Karena tidak bisa dipungkiri, pasangan calon yang memiliki anggaran besar, berpeluang menghalalkan sejumlah cara, termasuk melakukan politik uang demi meraih kemenangan.
BACA JUGA: Ini yang Bikin Anggaran Kampanye Pilkada Bertambah
“Memang ada (peluang politik uang,red). Kira-kira besar potensinya, apalagi itu menyangkut uang negara, langsung saja lapor sama KPK kalau ada yang dicurigai,” ujarnya.
Untuk meminimalisir kemungkinan adanya praktik politik uang, Nasrullah menilai setiap pengeluaran pasangan calon ataupun tim kampanyenya, juga perlu dihitung sebagai dana kampanye.
BACA JUGA: Dana Kampanye Harus Tiga Kali Dilaporkan ke KPUD
Dengan demikian ketika proses audit nantinya dilakukan, memudahkan mengetahui apakah anggaran kampanye masing-masing pasangan calon tidak melebihi batas ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Megawati Minta Omongannya yang Ini Jangan Dipelintir
Redaktur : Tim Redaksi