jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat menangani sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada), ketika dua lembaga hukum, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi (MK) menolaknya.
Namun ketika nantinya dipercaya menangani sengketa hasil pilkada, keanggotaan bawaslu harus direformasi terlebih dahulu.
BACA JUGA: BG Tak Jadi Kapolri, Revisi APBN Terhenti?
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, anggota Bawaslu harus berjumlah minimal sembilan orang yang dilengkapi dengan kemampuan menyelesaikan sengketa hasil pemilu.
Karena itu ia mengusulkan mantan anggota MK, mantan anggota Bawaslu, akademisi pemilu dapat mengisi posisi tersebut.
BACA JUGA: Pendukung Sebut Zulkifli Hasan Bawa Tiga Visi Besar untuk PAN
Selain itu, kewenangan Bawaslu menurut Refly, juga harus dikonsentrasikan pada penyelesaian sengketa saja. Sementara tugas pengawasan penyelenggaraan pemilu diserahkan kepada masyarakat, pemantau dan perguruan tinggi.
“Bawaslu fokus pada penyelesaian sengketa dan pengawasan dana kampanye saja,” katanya, Sabtu (14/2).
BACA JUGA: Pengisian Posisi Sekjen Hanura Sepenuhnya Wewenang Ketum
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan siap mengambilalih penanganan sengketa hasil Pilkada. “Masalahnya saat ini tak ada yang bersedia menangani sengketa hasil pilkada. Kami sebenarnya berharap ke MK saja lagi. Tapi kalau tidak mau, terpanggil hati ini untuk menanganinya,” ujar Anggota Bawaslu, Nasrullah. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Skenario Ical Sudah Lama Terendus
Redaktur : Tim Redaksi