Bawaslu Putuskan KPU Bersalah, BPN Prabowo Merasa Tervalidasi

Jumat, 17 Mei 2019 – 20:08 WIB
Rapat pleno tingkat nasional Pemilu 2019 untuk daerah pemilihan luar negeri, di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (4/5). Aristo Setiawan/jpnn.

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga Agnes Marcellina menjawab tudingan pihak-pihak tertentu yang menyebut kecurangan Pemilu 2019 ialah hoaks. Menurut dia, kecurangan Pemilu bukan informasi fiktif yang disampaikan BPN.

"Temuan-temuan mengenai kecurangan betul sudah terjadi," kata Agnes dalam diskusi "Suarakan Kebenaran, Lawan Kecurangan" di Media Center Prabowo - Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/5).

BACA JUGA: Tanggapi Keputusan Bawaslu soal Situng, KPU Bakal Tambah Verifikatur

Agnes lantas menyinggung tentang putusan sidang di Bawaslu atas pelanggaran administrasi terkait Sistem Informasi Penghitungan (Situng) dan lembaga survei hitung cepat. Dari dua sidang itu, Bawaslu menilai KPU melakukan pelanggaran.

"Bawaslu kemarin memutuskan, keputusannya adalah bahwa, satu, ada pelanggaran mengenai tata cara penginputan data untuk Situng," kata dia.

BACA JUGA: KPU Mau Umumkan Hasil Pilpres 5 Hari Lagi, Prabowo Pergi ke Luar Negeri?

BACA JUGA: Putuskan KPU Bersalah, Bawaslu Tetap Tolak Permohonan Tim Prabowo

Menurut Agnes, KPU tidak berniat transparan dalam persoalan lembaga survei hitung cepat. Lembaga yang dipimpin Arief Budiman itu tidak memberitahu lembaga survei untuk melaporkan metode penelitian dan sumber dana.

BACA JUGA: Prof Mahfud Ungkap Jumlah Orang yang Termakan Seruan People Power Prabowo Cs, Ternyata...

"Sampai dengan pelaporan dana dari mana sumber dana lembaga survei tersebut tidak pernah dilakukan dan diberitakan kepada publik secara transparan," ungkap dia. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Skenario KPU Jika Hasil Pilpres 2019 Tak Digugat ke MK


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler