jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memutuskan apakah akan mengajukan banding terhadap putusan Bawaslu yang memerintahkan lembaga tersebut menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2019, Minggu (4/3).
Komisioner KPU Hasyim Asyari menyatakan, penyelenggara pemilu masih melakukan rapat pleno untuk mengkaji putusan Bawaslu dimaksud.
BACA JUGA: Gerindra Siap Bersinergi dengan PBB Hadapi Pilpres
"Sampai pleno sesi pertama ini, salinan putusan belum kami terima. Jadi kalau mau ambil sikap, kami harus baca bunyi putusan Bawaslu seperti apa. Kemudian kami pelajari. Karena salinan putusan belum diterima, belum kami bahas mendalam," ujar Hasyim di Jakarta, Senin (5/3).
Menurut Hasyim, ada beberapa hal yang perlu dipelajari dari materi putusan. Antara lain, seperti apa pertimbangan yang disampaikan Bawaslu.
BACA JUGA: Pekan Lalu Terima PSI, Jokowi Hari Ini Dikunjungi Perindo
Kemudian, fakta persidangan yang terungkap dan terakhir amar putusan.
"Jadi hal-hal tersebut kami pelajari terlebih dahulu, tapi kalau tak ada salinan putusannya kan belum bisa dibahas," ucap Hasyim.
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Partai Tidak Jelas Tiba-Tiba Ikut Pemilu
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan menerima seluruh permohonan yang diajukan PBB dalam sengketa proses pemilu.
Bawaslu membatalkan SK KPU bernomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019, khususnya poin yang menyatakan PBB tidak memenuhi syarat menjadi peserta pemilu 2019.
Bawaslu juga memerintahkan KPU menetapkan PBB sebagai partai peserta pemilu 2019 dan segera melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari setelah dibacakan Minggu (4/3).(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Pertimbangan Bawaslu Meloloskan PBB Peserta Pemilu
Redaktur & Reporter : Soetomo