6 Pertimbangan Bawaslu Meloloskan PBB Peserta Pemilu

Senin, 05 Maret 2018 – 07:17 WIB
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra usai sidang ajudikasi sengketa proses Pemilu 2019 di Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/19). FOTO: FEDRIK TARIGAN/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta pemilihan umum 2019.

Dalam putusan sidang ajudikasi, Bawaslu tegas menerima semua aduan PBB sebagai termohon dan menolak semua eksepsi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA: PBB Bakal Ikut Pemilu 2019, Yusril Pengin Nomor 19

Keputusan itu disampaikan Ketua Bawaslu Abhan dalam putusan ajudikasi yang ditetapkan, Minggu (4/3) malam.

Abhan menyatakan, Bawaslu menyatakan bahwa PBB ditetapkan menjadi peserta pemilu legislatif DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

BACA JUGA: Tok Tok Tok, Bawaslu Loloskan PBB Jadi Kontestan Pemilu 2019

"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini dalam tiga hari," perintah Abhan membacakan putusan Bawaslu nomor 008.

Dalam pertimbangannya, komisioner Bawaslu menyatakan daerah Manokwari Selatan termasuk dalam Daerah Otonomi Baru (DOB).

BACA JUGA: Yusril Minta Doa Kiai Said Aqil

Sesuai dengan UU Pemilu, partai politik peserta pemilu 2014 dilakukan verifikasi faktual hanya di DOB saja.

"Dalam hal ini, telah dilakukan verifikasi administrasi faktual pada 7 Januari 2018 terhadap PBB oleh KPU Manokwari Selatan," kata Fritz.

Hasil verifikasi itu dinyatakan bahwa PBB memenuhi syarat (MS) di Manokwari Selatan. Pasca putusan itu, muncul keputusan Mahkamah Konstitusi pada 11 Januari yang menyatakan seluruh parpol termasuk peserta pemilu 2014 wajib diverifikasi faktual.

Keputusan itu membuat KPU menerbitkan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2018 terkait kewajiban verifikasi faktual untuk parpol peserta pemilu 2014 di seluruh daerah.

Namun, di pasal 50 PKPU itu, KPU menegaskan seluruh hasil verifikasi faktual sebelum putusan MK tetap dinyatakan berlaku.

Berdasarkan PKPU itu, KPU Manokwari Selatan kembali melakukan verifikasi faktual terhadap PBB dan parpol peserta pemilu lain pada 6 Februari.

Khusus untuk PBB dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Hasil verifikasi pada 6 Februari menjadi landasan bagi KPU RI untuk menetapkan PBB Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada penetapan tanggal 17 Februari.

Fritz menyatakan, dalam hal proses KPU Manokwari Selatan melakukan verifikasi kedua pada 6 Februari, tidak membatalkan hasil verifikasi pada 7 Januari lalu.

Proses verifikasi yang dilakukan KPU Manokwari Selatan pada 6 Februari juga bisa diabaikan, karena DOB lain pada saat yang sama tidak melakukan verifikasi ulang.

"Menimbang bahwa DOB lain tidak melakukan verifikasi faktual, dan tidak dibantah oleh termohon (KPU, red)," kata Fritz.

Dalam hal ini, seharusnya KPU memberlakukan hal yang sama terhadap hasil verifikasi faktual terhadap PBB, khususnya yang menyangkut proses di DOB yang telah dilakukan lebih awal.

Hasil itu disambut kumandang takbir oleh para pengurus dan simpatisan PBB, baik yang didalam maupun di luar gedung.

Yusril menyatakan, keputusan Bawaslu ini tegas karena tidak ada satupun eksepsi yang diterima, sehingga PBB harus segera ditetapkan sebagai peserta pemilu.

"Mudah-mudahan dikasih nomor 19 juga," kata Yusril. Sebagai informasi, nomor itu adalah nomor lanjutan dari nomor urut peserta pemilu, dimana nomor 1-14 telah diundi untuk parpol tingkat nasional, dan nomor 15-18 telah diundi untuk partai lokal di Aceh.

Yusril menyatakan akan menunggu respon dari KPU dalam tiga hari. Opsi untuk mengajukan KPU secara pidana masih terbuka, sambil melihat keputusan akhir KPU atas keputusan Bawaslu itu.

"Kami tunggu beberapa hari, apakah akan mengajukan ke PTUN," ujarnya.

Sembari itu, Yusril menyatakan bahwa PBB akan melakukan persiapan internal. Salah satunya adalah mempersiapkan calon legislatif untuk pemilu 2019 nanti. "Kami akan mempersiapkan seperti biasa, termasuk mempersiapkan banding," ujarnya.

Komisioner KPU Hasyim Asyari yang hadir dalam sidang putusan belum memberikan jawaban pasti. Dia menyatakan bahwa KPU akan mempelajari terlebih dahulu keputusan ajudikasi Bawaslu itu.

"Kami akan bahas dalam pleno. Ada beberapa pertimbangan yang harus dipelajari," kata Hasyim.

Menurut Hasyim, kemungkinan banding atau menerima terbuka. Kedua opsi itu telah diatur dalam UU. Hasyim menyatakan kemungkinan pada hari ini KPU akan menggelar pleno untuk menyikapi keputusan itu.

"Menurut UU ada batasannya tindak lanjut dari putusan Bawaslu adalah tiga hari dari putusan diucapkan. KPU segera mengambil sikap," tandasnya. (bay)

Pertimbangan Bawaslu Meloloskan PBB Peserta Pemilu

Pertama, 7 Januari 2018: Telah dilakukan verifikasi administrasi dan faktual di KPU Manokwari Selatan. Hasilnya PBB dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Kedua, 11 Januari 2018: MK memutuskan seluruh partai politik, termasuk parpol peserta pemilu 2014 wajib diverifikasi faktual, dengan membatalkan ketentuan pasal 173.

Ketiga, 23 Januari 2018: KPU menerbitkan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2018. Dalam pasal 50 menyatakan seluruh proses verifikasi berdasakan PKPU nomor 11 tahun 2017 dan PKPU nomor 7 tahun 2017 (sebelum putusan MK, red) tetap dinyatakan sah.

Keempat, 6 Februari 2018: KPU Manokwari Selatan kembali melakukan verifikasi faktual terhadap PBB. Hasil verifikasi menyatakan PBB Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Kelima, 17 Februari 2018: KPU tetapkan parpol peserta pemilu. PBB dinyatakan TMS karena hasil verifikasi di Manokwari Selatan.

Keenam, 4 Maret 2018: Sidang ajudikasi Bawaslu menetapkan PBB sah menjadi peserta pemilu. Bawaslu menilai hasil verifikasi pada 7 Januari 2018 sudah cukup menjadi landasan penetapan PBB.

Sumber: diolah

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP: KPU-Bawaslu Jangan Kebablasan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler