JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima pengaduan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbawa, Nusa Tenggara BaratPara wakil rakyat Sumbawa itu mengadukan Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada) yang dilantik oleh Bawaslu, karena terindikasi melakukan pelanggaran
BACA JUGA: Pengeluaran Kandidat Disesuaikan Jumlah Pemilih
Selian itu, DPRD Sumbawa juga menegaskan, tidak akan mencabut surat keputusan (SK) yang menetapkan Panwaslu Kada yang dibentuknya.Ketua Komisi I DPRD Sumbawa Syamsul Fikri mengatakan, bahwa salah satu anggota calon Panwaslu Kada yang dibentuk oleh Bawaslu, terindikasi melakukan pelanggaran karena merekrut calon pengawas di bawah umur, serta melanggar etika karena diduga melakukan praktik nepotisme.
“Kedatangan kami hanya ingin melakukan klarifikasi mengapa SK tidak dicabut, dan menaati putusan MK
Menanggapi hal itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Gunawan Suswantoro, di Jakarta, Rabu (14/4) mengatakan, laporan tersebut akan segera dibahas di rapat pleno bersama Ketua dan Anggota Bawaslu
BACA JUGA: Kiprah Artis Masih Sebatas Seremonial
Namun, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Panwaslu Kada yang dibentuk oleh Bawaslu, sah secara hukum dan tidak bisa diganggu gugat.“Hal seperti ini memang sangat memerlukan perhatian khusus dari Bawaslu. Untuk itu kami terima laporan tersebut dan kami segera membahasnya dalam rapat pleno, dalam waktu dekat
Jika terjadi pelanggaran seperti yang dilaporkan, maka Bawaslu akan menindak tegas Panwaslu yang dibentuknya
BACA JUGA: Kubu Marzuki Merasa Diserang Black Campaign
Namun, jika tidak terbukti, maka ia berharap Panwaslu Kada yang dibentuk Bawaslu harus dilibatkan dalam pengawasan Pemilu Kada di Sumbawa, karena sah secara hukum.Sebelumnya, terjadi kisruh di Kabupaten SumbawaDPRD setempat bersikukuh tidak akan mencabut SK yang menetapkan Panwaslu Kada yang ditetapkannya, padahal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No11/PUU-VIII/2010, yang mengabulkan sebagian uji materi pasal 93, pasal 94 ayat (1) dan (2), dan pasal 95 UU No 22 tentang Penyelenggara Pemilu, menyatakan 192 (seraitus sembilan puluh dua) Panwaslu Kada yang telah dibentuk Bawaslu sah secara konstutisionalPawaslu Sumbawa termasuk salah satunya(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cukup Ketua Kompartemen Buat AM
Redaktur : Soetomo Samsu