Bawaslu Respon Laporan DPRD Sumbawa

Rabu, 14 April 2010 – 23:41 WIB

JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima pengaduan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbawa, Nusa  Tenggara BaratPara wakil rakyat Sumbawa itu mengadukan Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada) yang dilantik oleh Bawaslu, karena terindikasi melakukan pelanggaran

BACA JUGA: Pengeluaran Kandidat Disesuaikan Jumlah Pemilih

Selian itu, DPRD Sumbawa juga menegaskan, tidak akan mencabut surat keputusan (SK) yang menetapkan Panwaslu Kada yang dibentuknya.

Ketua Komisi I DPRD Sumbawa Syamsul Fikri mengatakan, bahwa salah satu anggota calon Panwaslu Kada yang dibentuk oleh Bawaslu, terindikasi melakukan pelanggaran karena merekrut calon pengawas di bawah umur, serta melanggar etika karena diduga melakukan praktik nepotisme.

“Kedatangan kami hanya ingin melakukan klarifikasi mengapa SK tidak dicabut, dan menaati putusan MK
Selama ini laporan hanya dari satu pihak saja, untuk itu kami ingin memberikan laporan secara lengkap,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Gunawan Suswantoro, di Jakarta, Rabu (14/4) mengatakan, laporan tersebut akan segera dibahas di rapat pleno bersama Ketua dan Anggota Bawaslu

BACA JUGA: Kiprah Artis Masih Sebatas Seremonial

Namun, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Panwaslu Kada yang dibentuk oleh Bawaslu, sah secara hukum dan tidak bisa diganggu gugat.

“Hal seperti ini memang sangat memerlukan perhatian khusus dari Bawaslu.  Untuk itu kami terima laporan tersebut dan kami segera membahasnya dalam rapat pleno, dalam waktu dekat
Jika, hanya berdasarkan pendapat masing-masing maka tidak akan ada yang mengalah,” ujarnya.

Jika terjadi pelanggaran seperti yang dilaporkan, maka Bawaslu akan menindak tegas Panwaslu yang dibentuknya

BACA JUGA: Kubu Marzuki Merasa Diserang Black Campaign

Namun, jika tidak terbukti, maka ia berharap Panwaslu Kada yang dibentuk Bawaslu harus dilibatkan dalam pengawasan Pemilu Kada di Sumbawa, karena sah secara hukum.

Sebelumnya, terjadi kisruh di Kabupaten SumbawaDPRD setempat bersikukuh tidak akan mencabut SK yang menetapkan Panwaslu Kada yang ditetapkannya, padahal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No11/PUU-VIII/2010, yang mengabulkan sebagian uji materi pasal 93, pasal 94 ayat (1) dan (2), dan pasal 95 UU No 22 tentang Penyelenggara Pemilu, menyatakan 192 (seraitus sembilan puluh dua) Panwaslu Kada yang telah dibentuk Bawaslu sah secara konstutisionalPawaslu Sumbawa termasuk salah satunya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cukup Ketua Kompartemen Buat AM


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler