jpnn.com - PALANGKA RAYA – Bawaslu RI mengarahkan agar Bawaslu Kalteng melakukan kajian tata cara dan waktu Pilgub Kalteng. Arahan itu diberikan setelah Bawaslu Kalteng melakukan konsultasi Selasa (5/1) lalu.
“Karena sesuai Undang-undang Pilkada Nomor 8 tahun 2015 masih membutuhkan kajian mendalam terkait tata cara dan waktu. Karena harus ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Selain itu dalam surat suara juga dilakukan kajian,” ujar Theophilus Y Anggen Ketua Bawaslu Kalteng kepada Kalteng Pos (grup JPNN), kemarin.
BACA JUGA: GNPK Tantang Kepolisan Kotim Ungkap Bandar Besar, Bisa Gak Ya?
Theophilus, menambahkan pihaknya sudah menyampaikan kepada Bawaslu RI kalau demi efisien dan masih bagian Pilkada serentak, kemudian meminta persetujuan dari pasangan. Apakah tidak apa-apa, namun tetap harus ada kajian.
“Kita lakukan kajian agar tidak ada gugatan, jika KPU Kalteng melaksanakan Pilgub Kalteng,” tegasnya.
BACA JUGA: Selingkuhi Istri Tetangga, Akhirnya Tewas Ditusuk
Praktisi Hukum, Rahmadi G Lentam menegaskan kalau KPU RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tetap ingin melaksanakan PIlgub Kalteng tanpa dasar hokum jelas. Maka ada apa dengan KPU dan Mendagri?
“Memang ada aturan menetapkan Mendagri atas usulan KPU Provinsi. Tapi harus ada dasarnya yaitu Perppu. Apabila terjadi apa-apa tangkap penyelenggara pemilu, sebab rawan akan gugatan,” tegas Rahmadi.
BACA JUGA: Didukung DPC, Eh.. Zainudin Pilih Dukung Gusnar Ismail
Rahmadi, menjelaskan seharusnya KPU RI dan Bawaslu RI buat kajian hukum pasal 122 maupun pasal 201. Bawaslu Kalteng harus merekomendasikan. Kalau tetap melaksanakan tanpa Perppu, maka tidak ada gunanya undang-undang Pilkada nomor 8 tahun 2015.
“Apapun payung hukumnya illegal, kecuali Perppu. Jadi itu yang harus diingat KPU RI dan Bawaslu,” tegasnya. (alh/dkk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga... Hamil Duluan, 154 Anak di Bawah Umur Menikah Dini
Redaktur : Tim Redaksi