Astaga... Hamil Duluan, 154 Anak di Bawah Umur Menikah Dini

Kamis, 07 Januari 2016 – 08:21 WIB
Ilustrasi. FOTO: dok/ jawapos group

jpnn.com - SURABAYA - Ternyata banyak juga anak di bawah umur yang buru-buru ingin berumah tangga. Buktinya, selama 2015, ada 154 permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan Agama Kelas I Surabaya. Jumlah tersebut hampir sama dengan tahun sebelumnya yang mencapai 153 permohonan.

Jika dirata-rata, tiap bulan, jumlah anak yang menikah dini hampir 13 orang. Namun, bila dilihat perincian per bulan, ada yang jumlahnya lebih tinggi. 

BACA JUGA: Siap Tempur di Mahkamah Konstitusi

Sebulan, ada yang mencapai 15 sampai 17 permohonan. Bahkan, pada September 2014, pengajuan dispensasi kawin mencapai 20. Itu berarti, hampir tiap hari ada permohonan menikah dini.

Sebagian besar permohonan diajukan karena anak dianggap dewasa sebelum waktunya. Biasanya, permohonan dispensasi kawin diajukan karena kasus ''kecelakaan'' alias hamil di luar nikah. Sebagian lagi menikah lantaran tradisi keluarga dan memenuhi perjodohan.

BACA JUGA: Waduh, Dua Butir Peluru Bersarang di Otak Pak Kades, Pelaku Misterius

Berdasar UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan hanya boleh dilakukan laki-laki dan perempuan yang cukup umur. Batasan cukup umur adalah usia minimal 19 tahun untuk anak laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Mereka yang ingin menikah, tapi umurnya kurang dari syarat minimal tersebut, harus mengajukan permohonan dispensasi kawin.

Wakil Ketua PA Atifatur Rahmaniyah menyatakan, permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke PA memang cukup tinggi. ''Tiap tahun, rata-rata memang sebanyak itu permohonannya,'' ujarnya.

BACA JUGA: Kisah Istri Hamil Muda yang Ditinggal Suami Main Hello Kitty

Perempuan yang akrab disapa Atifah itu tidak membantah bahwa alasan utama pengajuan dispensasi kawin adalah anak dewasa sebelum waktunya. Bocah yang belum mencapai usia minimal untuk menikah harus berumah tangga karena perbuatan terlarang mereka. 

Mereka telanjur melakukan tindakan layaknya suami-istri tanpa mengetahui akibat yang akan terjadi. Mereka baru tersadar saat berbuah janin dalam kandungan. Nah, untuk melindungi status anak yang dikandung itulah, sebagian di antara mereka mengajukan permohonan dispensasi kawin.

Dengan alasan kemanusiaan dan melindungi calon anak, pihak pengadilan pun mengabulkan permohonan tersebut. Tapi, ada kalanya permohonan ditolak jika memang syarat masih kurang. Misalnya, belum ada bayi yang harus dilindungi status hukumnya. 

''Sebisa mungkin diberi edukasi. Kami anjurkan menunda pernikahan sampai anak memenuhi syarat untuk berumah tangga,'' tegas Atifah. (may/c19/oni/mas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Balik Jeruji Lapas Sorong: Makan 3 Kali Sehari Menu ala Restoran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler