Bawaslu Salahkan KPU Sumut

Jumat, 14 Juni 2013 – 06:37 WIB
JAKARTA - Tahan Mahanan Panggabean masih punya peluang namanya balik lagi masuk daftar calon anggota legislatif (caleg). Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat memberi sinyal pembelaan nasib Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut itu, yang namanya dicoret dari daftar caleg oleh KPU Sumut dengan alasan jeda pascamenjalani hukuman kasus demonstrasi anarkhis pembentukan Provinsi Tapanuli belum genap lima tahun.

Ketua Bawaslu Pusat, Muhammad Al Hamid mengatakan, KPU Sumut mestinya menggunakan regulasi yang secara khusus mengatur mengenai pencalegan mantan napi kasus politik.

Menurut Muhammad, kasus penyampaian aspirasi pembentukan Provinsi Tapanuli, tergolong aksi politik, yang harus dibedakan dengan kasus kriminal atau tindak pidana yang lain.

"Mestinya merujuk regulasi pidana politik yang ada aturannya tersendiri. Tidak boleh disamakan denan kasus lain," ujar Muhammad kepada JPNN kemarin (13/6).

Dimintai tanggapan soal perdebatan kasus demo anarkis penyampaian aspirasi pembentukan Provinsi Tapanuli, masuk tindak pidana umum atau politik, Muhammad mengatakan, KPU Sumut juga tidak boleh menafsirkan sendiri.

"KPU Sumut tidak boleh serta merta menyimpulkan sendiri bahwa itu pidana biasa," kata Muhammmad. Dia menegaskan, begitu pengaduan dari DPP Demokrat nantinya masuk ke Bawaslu, maka akan langsung digarap.

Ketentuan seperti dimaksud Muhammad, ada di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2013. Bunyinya, "Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g dikecualikan bagi : a. orang yang dipidana penjara karena alasan politik untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials)".

Anggota KPU Pusat Ida Budhiati juga pernah mengatakan, formulir BB2 memang dikecualikan bagi bacaleg bekas tahanan politik, yakni bagi mereka yang terkena pasal tindak pidana subversif karena dianggap makar, atau aktivis yang menyampaikan aspirasi ditangkap.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun, mencak-mencak menyikapi langkah KPU Sumut yang mencoret nama Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut Tahan Panggabean itu.

DPP Demokrat pun akan melakukan pembelaan kepada Tahan, dengan cara mengadukan kasus ini ke Bawaslu Pusat. Pasalnya, Bawaslu Provinsi Sumut belum terbentuk. (sam/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Bacaleg PAN Hangus, Hatta Protes KPU

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler