jpnn.com, BITUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Bitung Sulawesi Utara menyarankan para pasangan calon kepala daerah melakukan kampanye Pilkada 2020 dengan menerapkan metode virtual.
Hal itu bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
BACA JUGA: Gubernur LIRA Kepri: Penanganan Covid-19 dan Pilkada 2020 Merupakan Program Prioritas Kami
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Bitung Josep Sammy Rumambi mengatakan pihaknya juga mengusulkan kepada para pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk meniadakan metode blusukan dalam kampanye Pilkada 2020.
Dia mengatakan dalam tahapan kampanye ada dua metode yang dilakukan, yakni pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas atau dialog.
BACA JUGA: Resmikan Tol Manado-Bitung Secara Virtual, Jokowi: Saya Yakin Investasi Akan Meningkat
"Dalam kegiatan ini wajib ada surat tanda pemberitahuan (STP) dari paslon ke kepolisian dengan tembusan ke Bawaslu," katanya di Bitung, Senin (12/10).
Dia mengatakan paslon agar memperhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jumlah peserta dalam dua metode kampanye tersebut.
BACA JUGA: Kini Lewat Tol Manado-Bitung Cukup 30 menit Saja
Dalam kegiatan itu harus disertakan satgas dari masing-masing paslon, yang akan bertugas untuk memperhatikan dan mengingatkan ketika terjadi kerumunan agar menjaga jarak dan memakai masker untuk mencegah klaster baru COVID-19.
Terkait pelanggaran kampanye, ia mengatakan pengawas di tingkat kelurahan akan mengingatkan paslon.
Apabila tidak diindahkan akan dikeluarkan surat peringatan tertulis ke penanggung jawab kampanye atas pelanggaran tersebut.
"Dalam kurun waktu 1x60 menit surat peringatan itu tidak digubris, kami akan berkoordinasi dengan Pokja COVID-19, dan kampanye akan dibubarkan," katanya.
Bawaslu Bitung juga mengingatkan para penghubung dan penanggung jawab kampanye paslon bahwa ada tiga kelompok yang tidak boleh hadir dalam kampanye, yakni peserta berusia lanjut, ibu hamil atau menyusui, dan anak-anak. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adek