Bawaslu Sebut Pelanggaran Protokol Kesehatan Banyak Terjadi Saat Kampanye

Sabtu, 05 Desember 2020 – 04:15 WIB
Pilkada Serentak 2020. Foto/ilustrasi: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Divisi Penindakan Ratna Dewi Pettalolo menyebut bahwa pihaknya masih banyak menemui pelanggaran, khususnya pelanggaran protokol kesehatan di masa kampanye Pilkada Serentak 2020. 

"Ada 91.640 bentuk kampanye yang dilaksanakan dengan bentuk tatap muka, dan ini berkonsekuensi terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang sangat tinggi,” kata Ratna Dewi Pettalolo saat jadi pembicara di acara talkshow tentang Investigasi kesiapan APD Pilkada yang ditayangkan YouTube BNPB, Jumat (4/12).

BACA JUGA: Satgas Covid-19: Jangan Sampai Keterbatasan Alkes Menghambat Hak Masyarakat Mendapat Pelayanan

Lanjut Ratna menerangkan, dari temuan Bawaslu di lapangan, pelanggaran protokol kesehatan menduduki peringkat teratas, yakni berjumlah 2.126.

Ratna pun menjelaskan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan selama kampanye. Di antaranya melanggar batasan jumlah orang paling banyak 50 peserta yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020.

BACA JUGA: Sentil Teddy, Sule: Jadi Laki-laki Bertanggung jawab dong, Itu kan Anaknya

“Dalam pelaksanaan kampanye tatap muka tidak mematuhi Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020 terkait batasan jumlah orang yaitu paling banyak 50 peserta,” sambung Ratna.

Selanjutnya, ada juga ditemukan terjadinya kerumunan, tidak menggunakan masker, dan tempat kegiatan kampanye tatap muka tidak sesuai dengan protokol kesehatan.

BACA JUGA: Simak Seruan Moral KWI Terkait Pilkada Serentak 2020

“Kemudian tidak memperhatikan jarak dalam pengaturan tempat duduk, serta sirkulasi di dalam ruangan tempat pelaksanaan kampanye tatap muka tidak baik,” pungkas dia. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler