Satgas Covid-19: Jangan Sampai Keterbatasan Alkes Menghambat Hak Masyarakat Mendapat Pelayanan

Jumat, 04 Desember 2020 – 13:41 WIB
Ilustrasi - Ruang isolasi pasien COVID-19 dilengkapi ventilator medis. Foto: dok. ANTARA/HO

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 telah mendistribusikan alat kesehatan (Alkes) untuk mendukung pengobatan pasien yang terinfeksi virus Corona.

Hingga 1 Desember 2020, sudah didistribusikan sebanyak 1.315 portable ventilator kepada 34 provinsi seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Telah Periksa Ratusan Orang Terkait Anies-Ariza, Banyak yang Positif

Namun, apabila fasilitas kesehatan di daerah mengalami hambatan dalam pelayanan kesehatan akibat sarana dan prasarana, pemerintah setempat bisa segera melapor kepada Satgas Covid-19.

"Jangan sampai keterbatasan alat kesehatan menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kamis (3/12).

BACA JUGA: Klaster Covid-19 di MAN 22 Jakarta Barat, 33 Orang Positif, Bisa Bertambah

Mengenai keterisian tempat tidur, Wiku merujuk pada data Rumah Sakit Online Kementerian Kesehatan. Secara nasional, rasio pemanfaatan tempat tidur isolasi dan ICU Covid-19 per 1 Desember 2020 yakni sebesar 57,97 persen.

Provinsi dengan angka keterisian tempat tidur tertinggi adalah Jawa Barat yaitu 77 persen. Sedangkan terendah di Maluku Utara sebesar 10 persen.

BACA JUGA: Edhy Prabowo Sampaikan Pengakuan Terbaru di KPK, Jelas Sudah

"Antisipasi yang telah dirancang jika terjadi lonjakan kasus sudah disiapkan untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan masyarakat bisa terjamin apa pun situasinya," lanjut Wiku.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini sudah membuat rekayasa pelayanan sesuai dengan besar lonjakan kebutuhan tempat tidur yang tinggi di rumah sakit.

Estimasinya, jika terjadi kenaikan pasien positif sebesar 20 sampai dengan 50 persen, maka pelayanan dapat beroperasi tanpa perubahan apa pun, karena pada dasarnya rumah sakit masih dapat menampung.

Namun, bila kenaikan berada di kisaran 50 - 100 persen, maka rumah sakit dapat menggunakan ruang perawatan umum untuk menampung pasien Covid-19.

Lalu, jika kenaikan pasien lebih dari 100 persen, maka dapat mendirikan tenda darurat di area rumah sakit, atau mendirikan rumah sakit lapangan, atau bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan TNI.(tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler