Penundaan pengumuman ini dinilai sebagai pelanggaran pemilu oleh Bawaslu RI. Pasalnya, hal tersebut melanggar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU sendiri dalam Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014.
Ketua Bawaslu, Muhammad, mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil Ketua KPU Husni Kamil Manik guna dimintai keterangan. Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu juga akan dipanggil.
"Rencananya, Ketua KPU dan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu akan dimintai keterangannya dalam jangka waktu 2-3 hari ke depan," kata Muhammad dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (26/10).
Menurut Muhammad, penundaan pengumuman tersebut secara jelas menunjukkan ketidakmampuan KPU melakukan proses verifikasi administrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Bawaslu akan meminta penjelasan KPU soal alasan penundaan tersebut.
"Selanjutnya keterangan tersebut akan kami kaji, apakah ada unsur kesengajaan di pihak KPU dan mengapa mereka melanggar peraturan mereka sendiri atau ada alasan yang sifatnya sangat memaksa sehingga KPU melakukan penundaan tersebut," tegas Muhammad.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2012, KPU dijadwalkan menyampaikan Pemberitahuan Penelitian Administrasi Hasil Perbaikan terhadap persyaratan Parpol calon peserta pemilu tahun 2014 pada tanggal 23 – 25 Oktober 2012. Selanjutnya hasil verifikasi administrasi tersebut akan disampaikan kepada pengurus parpol calon peserta pemilu bersamaan dengan waktu pengiriman hasil verifikasi administrasi tersebut kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten kota untuk keperluan verifikasi faktual. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Akui Syarat Parpol Lebih Sulit
Redaktur : Tim Redaksi