Bawaslu Sepakat Cap Caleg Koruptor di Pileg 2019

Selasa, 18 September 2018 – 21:24 WIB
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat dengan penandaan pelaku korupsi di kertas suara Pemilihan Legeslatif (Pileg) 2019.

Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya mengusulkan petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) bisa memampang foto dan nama caleg mantan koruptor di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

BACA JUGA: Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Taufik Gerindra Malah Galau

"Kami kasih tanda di surat suara, atau misalkan ada pengumuman caleg mana saja yang pernah menjadi mantan napi koruptor, misalnya dibuat di TPS ada daftarnya atau fotonya," kata Fritz di Rumah Pemenangan Jokowi - Ma'ruf, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (18/9)

Lebih lanjut, Fritz mengatakan, Bawaslu sudah melakukan diskusi terkait hal itu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA: Fahri Desak KPU Segera Ubah PKPU Anticaleg Eks Koruptor

Bahkan, gagasan itu sudah dibicarakan sebelum adanya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg.

"Bawaslu sejak awal telah meminta pada KPU dan Komisi II bahwa Bawaslu juga mendukung gerakan antikorupsi. Itu yang telah kami sampaikan," jelas Fritz. (tan/jpnn)

BACA JUGA: Ogah Usung Eks Koruptor, PDIP Lontarkan Sindiran soal Mahar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Koruptor Boleh Nyaleg, KPU Sebaiknya Ikuti Saran Jokowi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler