Fahri Desak KPU Segera Ubah PKPU Anticaleg Eks Koruptor

Senin, 17 September 2018 – 07:57 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi peraturan yang melarang eks narapidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. Terlebih, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan uji materi telah membatalka Peraturan KPU yang melarang eks koruptor jadi caleg.

“Itu bukan tugas KPU. Pembuatan norma, hanya dilakukan DPR bersama presiden dalam pembuatan UU. KPU sebagai pelaksana teknis UU hanya membuat aturan yang sesuai dengan UU, tidak boleh membuat aturan tambahan yang membuat norma dan lainnya," kata Fahri melalui pesan singkat, Minggu (16/9).

BACA JUGA: Bamsoet Ajak Parlemen MIKTA Tingkatkan Partisipasi Perempuan

Sebelumnya MA mengabulkan permohonan uji materi atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang mengatur pencalonan untuk pemilu legislatif DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota. MA menganggap PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 71/PUU-XIV/2016 yang memperbolehkan mantan napi menjadi caleg sepanjang mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan eks warga binaan.

Menurut Fahri, putusan MA tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tanah air. Untuk itu, KPU harus segera merevisi PKPU yang dibatalkan MA.

BACA JUGA: Ogah Usung Eks Koruptor, PDIP Lontarkan Sindiran soal Mahar

"Jadi keputusan MA ini melegakan dan kepada KPU untuk segera merevisi PKPU yang sesuai dengan UU, keputusan MA, serta MK sebelumnya," tegasnya.

Diketahui, MA telah resmi membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota. Merujuk putusan tersebut maka mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2019.

BACA JUGA: Eks Koruptor Boleh Nyaleg, KPU Sebaiknya Ikuti Saran Jokowi

Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, pertimbangan putusan tersebut karena Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. "Itu bertentangan dengan UU Pemilu. UU Pemilu kan membolehkan dengan persyaratan tertentu tapi kalau PKPU kan menutup sama sekali," kata Suhadi.

Permohonan uji materi Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20 tahun 2018 diajukan oleh sekitar 12 pihak. Para pemohon itu di antaranya Muhammad Taufik, Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayati, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas, Abdulgani AUP, Usman Effendi, dan Ririn Rosiana.

Mereka memohon pengujian Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu. TAGS : Pemilu 2019 KPU PKPU Bawaslu.(eno/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Larangan Eks Napi Nyaleg Dibatalkan, KPU Harus Tindaklanjuti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler