Bawaslu: Sirekap Bukan Penentu Rekapitulasi

Kamis, 15 Februari 2024 – 15:17 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (tengah) bersama Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kiri) dan Puadi (kanan) di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukanlah penentu hasil Pemilu 2024. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan bahwa Sirekap hanya alat bantu.

"Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum) adalah manual rekapitulasi. Jadi, bukan Sirekap. Sirekap hanya alat bantu," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/2).

BACA JUGA: Hasil Hitung Cepat Muncul, PB HMI Ajak Masyarakat Tetap Tenang

Bagja mengatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji permasalahan Sirekap yang sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat, termasuk di media sosial.

"Bahkan ada, ya, bahkan ada, ada sampai 800 ribu, 80 ribu (suara). Ini data apa, begitu, kan? Enggak mungkin juga, tetapi mungkin salah input atau juga pembacaannya juga bermasalah," ungkap dia.

BACA JUGA: Dugaan Kecurangan Pemilu 2024: Suara Prabowo 114, Diinput jadi 414

Oleh sebab itu, Bagja mengatakan bahwa Bawaslu sudah menemukan permasalahan yang berkaitan dengan Sirekap, sehingga akan ditindaklanjuti. "Nah, ini sudah kita temukan ya (permasalahannya), tetapi kita lagi mengkaji untuk permasalahan Sirekap," katanya.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menekankan bahwa pihaknya sedang mengkaji permasalahan Sirekap tersebut.

BACA JUGA: Suara Sistem Noken Tak Merata, Pemilu di Puncak Jaya Diwarnai Bentrok Massa

Dalam konteks ini, lanjut dia, memang Bawaslu sedang terus mencermati berbagai proses yang dilakukan.

“Kami mendapatkan informasi juga sampai hari ini Sirekap masih dalam kondisi belum bisa diakses ya karena sedang dalam perbaikan," ungkapnya.

Meski demikian, Lolly mengatakan bahwa masyarakat harus memahami Sirekap merupakan alat bantu saja, bukan penentu hasil Pemilu 2024.

"Tetapi sekali lagi masyarakat harus memahami, publik harus mengetahui bahwa Sirekap hanya alat bantu. Yang autentik itu saat proses rekapitulasi secara manual berjenjang. Kita akan melalui proses itu dari hari ini, 15 Februari sampai tanggal 20 Maret," katanya.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.  Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
SIREKAP   Bawaslu   Pemilu   rekapitulasi   Pilpres  

Terpopuler